MOJOKERTO, Beritalima.com- Dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal tahun 2016. Dengan terdakwa Ir Suliestyowaty M.Si yang di gelar di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya dengan Agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari kabupaten Mojokerto. Selasa (18/1/2022)
Dalam tuntutanya yang dibacakan di Majelis Hakim yang di ketuai oleh Cokorda Gede Arthana, S.H, M.H tersebut, JPU dari Kejari kabupaten Mojokerto menuntut Ir Suliestyowati mantan Kadis Pertanian kabupaten Mojokerto dengan pidana penjara 5,2 tahun penjara serta denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dan tidak itu saja, terdakwa juga diharuskan menganti kerugian uang negara sebesar Rp. 470 juta
JPU menilai, Suliestyowati bersalah, lantaran telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanian selaku pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melalukan korupsi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 474.867.674.
“Sebagaimana diatur, apa yang dilakukan terdakwa itu salah karena melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi” kata JPU saat membacakan tuntutan
Kasus yang menjerat mantan Kadis Pertanian tersebut bermula, Pada tahun 2016 Dinas Pertanian kabupaten Mojokerto mendapat anggaran DAK sebesar Rp 4.188.000.000, dari APBN, namun proyek ini dibagikan ke 5 rekanan. Setelah melalui proses lelang, nilai kontrak proyek tersebut Rp 3.961.036.000. Jumlah irigasi air tanah dangkal yang dibangun mencapai 38 titik. Tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Dalam realisasinya, anggaran yang diserap untuk membayar hasil pembangunan irigasi air tanah dangkal Rp 2.864.190.000.
Dan tim penyidik menemukan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan Suliestyawati. Salah satunya, sebagai PPK proyek, Suliestyawati tidak mampu menuntaskan pembangunan irigasi air tanah dangkal sesuai kontrak pekerjaan. Sehingga penyerapan anggaran dari 36 titik pekerjaan hanya 68,57 persen
Setelah dilakukan pemeriksaan tim penitian atau pejabat hasil pekerjaan ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 474.867.674. (Kar)