AMBON,beritaLima.com,- PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku menggelar sosialisasi kepastian jaminan kecelakaan penumpang angkutan umum bagi sejumlah sopir angkot dan calon penumpang yang ada di Terinal Mardika Ambon, Sabtu (18/11/2017) kemarin.
Sosialisasi ini dilakukan agar para Driver atau sopir tersebut dapat mengetahui hak dan kewajibannya untuk memperoleh santunan kecelakaan dari Jasa Raharja selaku panjangan tangan penyelenggaraan Pemerintah yang diamanatkan undang-undang 33 dan 34 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan dan dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Kepala Jasa Raharja (JR) Cabang Maluku, Marganti Sitinjak menjelaskan, sebagai perusahan Negara (BUMN), JR telah diberikan kewenangan oleh undang-undang tersebut untuk memberikan santunan bagi para korban kecelakaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai amanat undang-undang 33 dan 34, kegiatan ini kita laksanakan setiap mingu,”terang Sitinjak kepada media ini usai menggelar kegiatan tersebut di Terminal Mardika Ambon. Sabtu (18/11/2017).
“Sebagai perusahan Negara yang diberikan kewenangan oleh Undnag-undang maka Jasa Raharja berkewajiban memberikan santunan kepada korban kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”paparnya.
Untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, para korban kecelakaan harus memiliki sejumlah persyaratan yang akan diwajibkan. Salah satunya adalah mendapatkan laporan kecelakaan dari Kepolisian. Dan laporan ini pula yang menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh santunan tersebut.
Santunan kecelakaan dari Jasa Raharja ini sudah mengalami kenaikan hingga mencapai 100 persen, dan telah dimulai terhitung sejak tanggal 1 Juni 2017. Ketentuan tersebut diatur dalam Permenkeu Nomor : 15 dan 16 tahun 2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan yang dikeluarkan belum lama ini.
Rincian kenaikan santunan itu yakni, kepada ahli waris korban meninggal mendapatkan Rp. 50 Juta, dari sebelumnya hanya 25 juta rupiah santunan kematian, biaya perawatan dan pengobatan korban naik 20 juta dari sebelumnya yang hanya RP. 10 juta saja. Tak hanya itu, biaya pemakaman pun ikut dinaikan dari dua juta menjadi Rp. 4 juta rupiah.
Pantauan media ini saat kegiatan berlangsung, agenda sosialisasi yang dihadiri juga oleh Kepala UPTD Keterminalan Dinas Perhubungan Kota Ambon, Stenly F Sahupala itu, JR Maluku juga memberikan undian kuis berhadiah. Dimana, setiap pertanyaan yang diberikan dan dijawab para sopir dan calon penumpang yang ikuti kegiatan tersebut, langsung diberikan hadiah oleh Jasa Raharja.
Beberapa Pernatanyaan yang diberikan saat itu yakni, tentang berapa besar santunan yang diberikan bagi korban kematian akibat kecelakaan. Dan kepanjangan dari SWDKLLJ yang tertera dibagian belakang STNK.
“Kuis berhadiah itu diberikan semata untuk merangsang semangat mereka dalam mendegar, menyimak dan mengikuti kegiatan ini. Sehingga mereka bisa memahami tertibnya berlalu lintas guna mencegah angka kecelakaan di jalan raya,”jelas Sitinjak.
Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di terminal angkot saja, namun secara bergantian dilakukan juga di pelabuhan seperti pelabuhan spead boat, dan kapal ferry yang ada di Kota Ambon.(Mukaddar).