SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Ahmad Taufik Hidayatullah bin Matrawi di vonis 9 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan karena terbukti bersalah menjual Narkotika jenis Sabu-Sabu kepada terdakwa M. Ali Usman (berkas terpisah). Senin (01/11/2021).
Majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony menyatakan terdakwa
Ahmad Taufik terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.
Dalam hal ini terdakwa terbukti bersalah, untuk itu dikenai dua pasal, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa divonis selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan subsider selama 4 bulan.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Suparlan. Sebelumnya, JPU menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider 6 bulan.
Terdakwa Ahmad Taufik Hidayatullah ditangkap polisi pada Senin 1 Maret 2021saat berada di salah satu kamar Apartemen Puncak Permai Kertajaya Indah Regency. Disana di temukan barang bukti 15 butir pil double L.
Pada Desember 2020 Ahmad Taufik telah menjual sabu sebanyak 300 gram kepada terdakwa M. Ali Usman.
Sabu yang jual terdakwa Ahmad Taufik kepada terdakwa Ali Usman, dipesan Ahmad Taufik dari bandar narkoba yang saat ini mendekam di Lapas Pamekasan Madura dengan dua kali pembayaran pakai sistim cash dan transfer.
Pembayaran cash Rp 60 juta diserahkan langsung kepada Raffi, dan sisanya Rp 40 juta ditransfer ke rekening terdakwa Ahmad Taufik
Terdakwa Ahmad Taufik, bersama dengan terdakwa Ali Usman didguga selama ini menyetor sejumlah uang kepada oknum polisi di Surabaya. (Han)