Jual Aibon, Pemilik Warung Jamu Diamankan Dikantor Sat Pol PP Kota Palembang

  • Whatsapp

 

PALEMBANG, beritaLima – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Sat Pol PP Kota Palembang, berhasil mengamankan dua orang anak dibawah umur yang sedang menghisap Aibon serta satu warung jamu yang sengaja menjual Aibon kepada anak-anak tersebut, di kawasan bundaran air mancur Masjid Agung Palembang, Rabu petang sekitar pukul 18:30 WIB (19/7/2018).

Dua anak dibawah umur dan satu orang pemilik warung jamu diamankan di kantor Sat Pol PP Kota Palembang.

Kasat pol PP kota Palembang. Alex Ferdinandus mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan langsung dari masyarakat, di kawasan bundaran air mancur kerap terlihat anak dibawah umur sedang menghisap Aibon.

“Tentu ini sangat meresahkan masyarakat, apalagi kejadiannya di tengah kota, maka dari itu, kami langsung memerintahkan Kasi Ops beserta jajarannya untuk turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut” Ungkap Alex Ferdinandus.

Alex Ferdinandus mengatakan, pengamanan ini juga dalam rangka penertiban menyambut event Asian Games.

“Menjelang Asian Games, kita tidak ingin ada yang merusak dan menganggu ketentraman masyarakat, setiap tindakan yang meresahkan masyarakat akan segera ditindak” Kata Alex Derdinandus.

Sementara itu, Kasi Ops Sat Pol PP kota Palembang, Heri Andriadi, mengatakan, selain mengamankan dua orang anak yang sedang menghisap Aibon, pihaknya juga mengamankan satu orang pemilik warung jamu yang menjual Aibon.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, dan berdasarkan keterangan langsung dari anak-anak tersebut, Aibon mereka dapatkan dari warung jamu di sekitaran bundaran air mancur, kami langsung menggeledah beberapa warung jamu di kawasan tersebut, Alhasil kami mendapatkan satu warung yang menjual Aibon, sekitar tiga kantong berisi lem Aibon ditemukan” Kata Heri.

( Nn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *