SURABAYA – beritalima.com, Diduga melakukan jual beli narkotika jenis sabu, terdakwa Sumaji alias Deni (41) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat dilakukan penangkapan di tangan terdakwa disita barang bukti sabu sebanyak 17 poket siap edar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam dakwaanya menyebutkan, terdakwa diduga melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penangkapan, berhasil diamankan 17 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar mandi di rumah kost terdakwa di Jalan Ngagel Dadi, paketan sabu-sabu itu dibeli terdakwa dari seorang bandar bernama Pak PO yang kini berstatus DPO,” kata Anggraini saat membacakan dakwaan, Rabu (6/11/2019).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena telah melakukan penjualan narkotika golongan satu, tanpa izin dari pihak yang berwenang, serta juga bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Diketahui, Sumaji alias Deni ditangkap polisi di kamar kostnya Jalan Ngagel Dadi II B/5 Surabaya sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat ditangkap Sumaji sedang berada di Toilet kamar mandi, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 17 poket sabu beserta pembungkusnya, 2 buah HP merk Polytron dan merk OPPO, 2 buku rekap hasil penjualan, 5 pak plastic klip kosong, 5 skrop plastic, 1 buah timbangan Elektrik, 1 kartu ATM BCA No. kartu 5307952018716176 dengan nomor rekening 8221058275 Atas nama Yuliana dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.650.000.
Kepada polisi Sumaji mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu pada seorang bamdar bernama POH yang tinggal di Jl. Asrama Brimob Medaeng Surabaya dengan harga 1 Juta per gram, dengan system pembayaran transfer secara bertahap. (Han)