Surabaya – beritalima.com, Ian Febriansyah (22) mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) dan Revi Choridatul Jannah (23) mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa), dua terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja. Dituntut 16 tahun penjara dan denda 1 miliar atau subsider 3 bulan penjara.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, kedua mahasiwa itu dinyatakan terbukti sama-sama bersalah dalam kasus peredaran ganja seberat 2 kg, sesuai dakwaan tunggal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 16 tahun dan denda 1 miliar atau subsuder 3 bulan kurungan,” ucap jaksa penuntut Yusuf Akbar, membacakan amar tuntutan diruang sidang Tirta gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (22/3/2018).
Bak gayung tak bersambut, mendengar tuntutan setinggi itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya sontak bersepakat mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya yang akan digelar sepekan mendatang.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari terdakwa satu Ian Febriansyah dan terdakwa dua Revi Choridatul Jannah membeli ganja dari Panji (DPO) sebanyak kurang lebih 8 kali. Pembelian barang haram itu dipesan keduanya melalui media sosial atau online dengan cara mentransfer biaya terlebih dahulu melalui rekening BCA atas nama Panji. Selanjutnya ganja tersebut dikirim melalui ekspedisi JNE.
Dari keterangan dua terdakwa mendapatkan ganja tersebut seharga Rp. 5.000.000 dari keseluruhan barang. Atas perbuatan terdakwa didakwa pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)