SURABAYA, beritalima.com — Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, mulai mengungkap dugaan praktik suap jabatan, fee proyek, hingga gratifikasi miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan panjang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain Sugiri, dua pejabat lain yang turut menjadi terdakwa adalah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, serta Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono.
Dalam persidangan, tim JPU KPK yang terdiri dari Ade Azharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianto, Tony Indra, dan Martopo Budi Santoso memaparkan bahwa praktik korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.
Jaksa mengungkap perkara ini tidak hanya menyangkut pengisian jabatan, tetapi juga dugaan adanya aliran dana dari berbagai pihak kepada penyelenggara negara.
“Perbuatan para terdakwa diduga dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan tertentu, termasuk pengaturan jabatan dan penerimaan uang dari berbagai pihak,” ujar JPU KPK di hadapan majelis hakim.
Jumat (10/4/2026).
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan adanya pola pemberian uang secara bertahap yang berkaitan dengan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo serta sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp2 miliar kepada bawahan, yang kemudian disepakati menjadi Rp1,5 miliar.
Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan upaya mempertahankan jabatan dan posisi strategis di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025 di Ponorogo. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 13 orang beserta barang bukti uang yang diduga bagian dari transaksi suap.
Selain itu, JPU juga membeberkan adanya aliran dana dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, kepada pihak terkait dengan total sekitar Rp1,25 miliar.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025, Rp325 juta pada April hingga Agustus 2025, serta Rp500 juta pada November 2025 yang berujung pada OTT KPK.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap dugaan fee proyek pembangunan di RSUD Ponorogo pada 2024 senilai Rp14 miliar, dengan fee sekitar 10 persen atau Rp1,4 miliar yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak.
Dalam dakwaan yang sama, para terdakwa juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai sumber dengan total mencapai sekitar Rp5,572 miliar selama periode 2021 hingga 2025.
JPU menilai perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dan sistematis dengan melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat daerah, kontraktor hingga pihak swasta.
“Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi rangkaian perbuatan yang dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kewenangan jabatan,” tegas jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan terdapat puluhan transaksi penerimaan uang dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, Pasal 12B, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b jo Pasal 55 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Han)








