PONOROGO, beritalima.com- Jual beli lahan milik warga desa Mlarak Ponorogo, Jawa Timur, berbuntut adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Hal ini disebabkan 3,5 tahun proses jual beli tidak kunjung selesai.
PT.Global Sekawan Sejati selaku pengembang selalu menghindar saat warga menanyakan kelanjutan jual belinya
“Sabar masih dalm proses oleh notaris yang saya tunjuk” kata Suhodo selaku Dirut.PT.Global Sekawan Sejati.
Sementara Notaris Dr.Hendrik Budi Untung, saat diklarifikasi terkait masalah tersebut menyatakan bahwa prosesnya masih ditangani, namun bila warga ingin membatalkan harus mengganti 3 kali lipat biaya yang sudah dikeluarkan oleh PT.
“Ya kembalikan DP (panjar) yang sudah dikeluarkan” kata Dr.Hendrik Budi Untung yang berkantor satu atap dengan PT.GSS/Global Sekawan Sejati.
Dengan mangkirnya para tergugat maka Majelis Hakim menunda sidang seminggu kedepan untuk memanggil kembali pada sidang tgl.25 Februari 2021″ Karena para tergugat 2 dan 3 serta turut tergugat 2 dan 3 tidak hadir,maka sidang ditunda Minggu depan” kata Didik Haryanto, SH dan Suryo Alam,SH selaku team kuasa hukum dari warga Mlarak.
Selain gugatan di Pengadilan Negeri kami juga telah melakukan pengaduan ke MPD notaris kota Jogyakarta dalam kakus ini berkaitan dg Notaris yg bersangkutan dan telah ada hasil rekomendasi dari sidang MPD tersebut untuk ditindaklanjuti oleh MPW DIY.Jogyakarta. (Haryanto).