LUMAJANG,beritalima.com- Modus kejahatan baru, penjualan motor tanpa identitas alias bodong. Transaksi jual beli motor bodong yang merambah di jalur dunia maya dibongkar tim cobra polres Lumajang. Jual beli motor ST (STNK only) melalui facebook, tiga tersangka diamankan tim cobra berikut barang buktinya (02/07/2019).
Menurut sumber dari polres Lumajang, petugas yang berpura pura sebagai pembeli, mulanya menghubungi akun Facebook bernama @ArisColer karena ia memposting menjual sepeda motor bodong dengan harga cukup rendah. Akhirnya kesepakatanpun disetujui dengan bertemu langsung di depan SPBU Labruk Lumajang sekitar pukul 17.00 wib (11/06). Setelah pelaku datang, petugas yang menyamarpun langsung menangkap tersangka berikut barang bukti terkait yakni 1 unit motor Mio Soul Hitam tahun 2013. Setelah digeledah terkait identitas pelaku, diketahui ia adalah Abdul Haris (29 th) pria warga desa Tempeh Tengah, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang.
Dengan cara yang sama, petugas juga berhasil menangkap Rohim bin Nasrum (37 th) pria warga desa Dawuhan Wetan, kecamatan Rowokangkung, kabupaten Lumajang dengan barang bukti 1 Unit Suzuki FU warna biru hitam. Tersangka berhasil diamankan saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar di Simpang Empat JLT, desa Boreng, Krecamatan Lumajang, kabupaten Lumajang. Tim Cobra pun juga berhasil menangkap M Ashari (28 th) pria warga desa Boreng, kecamatan Lumajang, kabupaten Lumajang dengan barang bukti Yamaha Vixion warna Merah.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan, bahwa dirinya akan terus melakukan berbagai cara untuk merusak pangsa pasar kendaraan ST. “Setelah beberapa waktu yang lalu saya bersama Tim Cobra melakukan grebek door to door di kampung-kampung untuk menjaring kendaraan bodong, kali ini Tim Cobra juga melakukan patroli cyber dengan mencari pelaku yang menjual motor bodong melalui jejaring social Facebook. Harapan saya dengan terus mempersempit penjualan motor hasil kejahatan ini, maka warga tak lagi berminat dengan harga miring motor bodong. Bila tidak ada lagi peminat motor bodong, curanmor dan begal juga sendirinya akan hilang. karena masalah ini seperti mata rantai yang tidak terputus, bila banyak permintaan motor bodong maka suplaynya akan meningkat. Suplay motor bodong pasti diperoleh dari kejahatan seperti begal dan curanmor”, terang Arsal.
Kasat reskrim AKP Hasran Cobra yang juga selaku katim cobra mengatakan seluruh pelaku saat ini berada di rutan Mapolres Lumajang. “Dari ke tiga tersangka ini, seluruhnya terbukti sebagai penadah kendaraan hasil tindak kriminal. Mereka diketahui melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara. Mereka sebenarnya tahu kalau barang yang mereka jual adalah kendaraan hasil kejahatan, hal ini bisa dilihat dari harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar dan proses penjualannya juga janjian di tempat sepi”, ungkap Hasran. (Jwo)