ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Pasar jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite semakin ramai di sepanjang jalan seputaran Kota Sanana dan sekitarnya tanpa ada pencegahan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindangkop) Kabupaten Kepulauan Sula dan pihak Kepolisian setempat.
Dari pantauan Media ini, Selasa (5/9/23),Terlihat seputaran Kota Sanana dan sekitarnya para pelaku melakukan penjualan BBM jenis pertalite secara ilegal di jalan-jalan semakin ramai.
Menanggapi hal tersebut,Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulauan Sula, Ridwan menduga Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindangkop dan pihak Kepolisian setempat diduga melakukan pembiaraan terhadap pelaku pengusaha ilegal.
“Tidak ada pencegahan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindangkop Kabupaten Kepulauan Sula dan pihak Kepolisian diduga melakukan pembiaraan terhadap para oknum pelaku, sebab sebelum penetapan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu sampai saat ini maraknya penjualan BBM Pertalite di jalan-jalan semakin meningkat. kami juga menduga para pelaku saling mengetahui dengan pihak SPBU untuk mencari keuntungan,” kata Ridwan.
Dilihat hampir seluruh Desa di sekitar Kota Sanana pasti ada penjualan Minyak Pertalite di jalan-jalan. Jika di setiap Desa terdapat paling sedikit 50 Liter yang diperjual beli maka dikasih kali dengan 30 Desa jumlah total 1.500 Liter.
Sedangkan harga jual Pertalite “oleh pengecer rata-rata Rp.15000 ribu per liter di kali 1,500 liter maka jumlah total harga jual yang dicapai sebesar Rp.22.500.000,” jelasnya.
Padahal terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sedangkan dari ketentuan beberapa pasal dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas merupakan pidana perizinan meliputi: Izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga BBM pada umumnya, dan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi. Sebagaimana dimaksud pada pasal 55 : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” terangnya.
Sambungnya, Ia menilai ketidak ketaatan Hukum oleh Pemerintah Daerah terkait Dinas Perindangkop Kepulauan Sula dan pihak Kepolisi semakin nyata di pertunjukan kepada masyarakat secara umum.
Terkait hal tersebut, Ia juga berharap agar Kepala Dinas Perindangkop Kepulauan Sula dan Polisi dapat mengusut tuntas semua itu sampai dengan memproses Hukum para pelaku, ”harapnya. [dn]