SURABAYA – beritalima.com, Jual beli tanah yang dilakukan Partinah dkk, Ahli Waris Almarhum Paimo Warga Sumur Welut, Lakarsantri Surabaya berujung ke ranah hukum.
Pihak dari pemilik sah tanah tersebut melaporkan Partinah dkk ke Polrestabes Surabaya atas dugaan membuat keterangan asal usul kematian palsu yang dipakai untuk menjual tanah mereka kepada perusahaan properti.
Selain melapor ke Polisi, ahli waris pemilik tanah dengan didampingi Hopaldes Firman juga mengadukan masalah ini ke Kepala Kantor Kelurahan Sumur Welut, Sri Wahyuningsih.
“Hari ini tujuan ke lurah untuk meluruskan keberadaan tanah tersebut dan memberitahu ada ahli waris lainnya. Juga menyampaikan kalau kami juga melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti lapor no : TBL-B/922/X/Res.1.9./2020/RESKRIM/SPKT/Polrestabes Surabaya tanggal 1 Oktober 2020,” kata Firman di Kantor Kelurahan Sumur Welut, Selasa (6/10/2020).
Dijelaskan Firman, Kasus ini bermula ketika klienya terkejut dengan keberadaan tanah warisnya diperjualbelikan ke perusahaan properti namun dengan peralihan surat yang berbeda-beda.
“Itu bukan milik mereka tapi diakui milik terlapor dkk dengan membuat dua surat keterangan kematian palsu yang diterbitkan tahun 1980 dan 1986 dan dibuatkan penetapan waris ke Pengadilan Agama serta surat keterangan ahli waris yang diregister Kelurahan Sumur Welut dan Kecamatan Lakarsantri,” terang Firman.
Dengan berbekal penetapan waris dan surat keterangan ahli waris yang diregister Kelurahan Sumur Welut dan Kecamatan Lakarsantri itulah, terlapor dkk menjual tanah seluas setengah hektar tersebut ke Askabul Khoir dengan membuat PPJB di hadapan kantor notaris di Sidoarjo seharga Rp 5 milliar.
“Sudah di DP 200 juta rupiah, sisanya akan dilunasi pada bulan 9 kemarin,” beber Firman.
Namun seiring waktu, terlapor meminta tolong pada perusahaan properti untuk menjualkan lahan tersebut karena pembayaran dengan Askabul Khoir belum terselesaikan.
“Setelah dibuatkan perjanjian tapi dibatalkan sepihak sehingga perusahaan properti itu mencari kebenaran asal usul tanah itu dan hasilnya bertemu dengan klien saya yang merupakan ahli waris dari Ratmina,” jelas Firman.
Atas informasi dari perusahaan properti itu, lanjut Firman, Ia ditunjuk oleh ahli waris Ratmina yakni Marsan untuk membuat terang masalah ini.
“Dan tadi Bu Lurah sudah berjanji akan membukakan data tanah tersebut pada kami. Insyaallah beliau janji minggu depan,” sambungnya.
Terpisah, Lurah Sumur Welut Sri Wahyuningsih membenarkan adanya pengaduan masyarakat tersebut. Ia mengatakan akan memfasilitasi kepentingan para pihak.
“Pasti akan kami fasilitasi mereka untuk bertemu dan sama-sama memberikan datanya. Kami juga akan membukakan kretek letter c yang ada di kelurahan,” katanya.
Terkait adanya keterangan surat kematian palsu dalam laporan polisi tersebut, Sri mengaku tidak mengetahuinya.
“Menurut pengaduan tadi sudah ada putusan waris dari PA dan surat kematian tadi juga diregisterkan di kelurahan maupun kecamatan dan itu yang sekarang dimasalahkan,” pungkasnya. (Han)