GRESIK,beritalima.com-Polres Gresik bersama petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Seksi Wilayah II Surabaya Balai Pengamanan Dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan(BPPHLHK) wilayah Bali, Nusa Tenggara, menangkap Yuda Pramana(28) warga Perumahan Swan Desa Pelemwatu Kecamatan Menganti Gresik, Jawa Timur. Pasalnya dia diduga memperjual belikan burung jalak putih yang merupakan satwa yang dilindungi
Menurut informasi, jual beli satwa langka ini dilakukan pria Kelahiran Klaten Jawa Tengah tersebut sudah berlangsung selama 2 bulan, namun pihak BPPHLHK mengendusnya setelah ada seseorang yang melaporkan transaksi jual beli yang melanggar hukum tersebut
Tidak butuh waktu lama, pada Kamis 9 Maret lalu pukul 12, 13 WIB, pihak BPPHLHK berkoordinasi dengan pihak Polres Gresik melakukan penyelidikan ke rumah pelaku
Pada saat dilakukan penggerebekan ternyata benar, didalam rumah pelaku, petugas gabungan mendapati 13 ekor burung jalak putih dalam sangkar
Petugas pun akhirnya menangkap pelaku yang kebetulan berada dirumah dan membawanya ke Kantor Mapolres Gresik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro menjelaskan, pelaku melakukan transaksi jual beli tersebut melalui online dan burung langka itu didapatkan dari wilayah Jawa Tengah dan Surabaya
“Dari pengakuan tersangka, burung Jalak Putih itu didapatkan(dibeli) dari Jawa Tengah dan Surabaya, Adapun harga sepasang bisa mencapai satu juta enam ratus ribu” ujar Pria kelahiran Nganjuk Jawa Timur tersebut(15/3/2017)
Atas perbuatan tersangka, lanjut Adam, pelaku dikenai pasal 40 ayat 2 ho pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
“Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal seratus juta” tambah Adam
Dari penangkapan tersebut,petugas menyita barang bukti berupa 13 ekor burung jalak putih, 1 unit handhone merk MI serta 2 buah sangkar Octagon.(Ron)