Jual CT, Anak Labora Sitorus Dilimpah ke Kejari Sorong.

  • Whatsapp

SORONG, Beritalima.com – Anak dari pemilik rekening gendut 1,5 triliun, Samuel Hamonangan Sitorus (20), Rabu (6/12) siang kemarin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong oleh penyidik Polda Papua Barat.

Samuel Hamonangan Sitorus diduga memperdagangkan minuman keras jenis Cap Tikus.

Penjualan Cap Tikus yang dilakukan anak pemilik rekening gendut ini diketahui setelah polisi mendapati dua saksi yakni Lexi Kasaluhe dan Ungke, warga Kampung Bugis km 10 masuk tengah membeli 3 jeriken CT ukuran 25 liter.

Karena ketahuan polisi, kedua saksi ini kemudian berniat kembalikan CT tersebut. Sesampainya di gudang tersangka di Tampa Garam, penyidik Polda Papua Barat mengikuti kedua saksi masuk ke dalam gudang. Hasilny di temukan 511 jeriken CT ukuran 25 liter.

Tersangka yang masih berumur 20 tahun ini lalu ditangkap. Sedangkan barang bukti CT sehari kemudian, tanggal 23 Oktober 2017 disita polisi.

Tersangka samuel Hamonangan Sitorus diproses hukum, dan dijerat pasal 204 ayat 1 dan atau pasal 135 ayat 1 UU RI Nomot 18 Tahun 2014 Tentang Pangan.

Pelimpahan yang berlangsung kemarin, tersangka didampingi penasehat hukumny Hadi Tuasikal, SH., MH.

Adapun jaksa yang menangani pelanggaran UU Pangan ini, Zenericho, SH dan Erly Andika, SH.

Dari pantauan, sementara tersangka ditahan di Lapas Sorong untuk selanjutnya disidangkan.(Deo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *