SURABAYA – beritalima.com, Choirul Anam dan Hariyanto, Komisaris dan Direktur PT. Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo (PJJP) yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (04/01/2022).
Choirul Anam dan Hariyanto diduga merugikan korban pembelian tanah kavling bodong di Bendungan Kelurahan Sumur Welut Kecamata. Lakarsantri Kota Surabaya dan di Desa Gadung Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik sebesar Rp. ± Rp.1.005.182.125.
Jaksa Kejati Jatim Rahmawati Utami dalam surat dakwaanya menjelaskan, tanggal 15 Agustus 2019, terdakwa Choirul Anam dan terdakwa Hariyanto mendirikan PT.PJJP yang bergerak dalam bidang penjualan tanah kavling dengan Down Payment (DP) 50% pembeli dapat melakukan pembangunan rumah, dibuatkan Ikatan Jual Beli (IJB) sedangkan penerbitan sertifikat setelah pembayaran kavling lunas.
“Para terdakwa mengatakan telah mempunyai kuasa menjual dari ahli waris pemillik tanah almarhum Paimo,” kata jaksa Rahmawati di ruang sidang Tirta 2 PN. Surabaya.
Tertarik untuk membeli, korban pun menyerahkan uang muka (DP) kepada terdakwa Choirul Anam dan Hariyanto.
Bulan Desember 2019 terbongkar bahwa ahli waris almarhum Paimo tidak pernah memberikan/menyerahkan kuasa menjual tanah kavlingnha kepada para terdakwa.
Bulan Pebruari 2020 para korban diberi tanah pengganti yang berada di Desa Gadung Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik yang telah dibeli PT.PJJP dari ahli waris almarhum Rawi bin Rebo.
“Kendati faktanya tanah di Desa Gadung Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik tersebut telah terbit SHM atas nama orang lain,” pungkas Jaksa Rahmawati Utami pada majelis hakim yang diketuai Dewa Gede Suarditha.
Dikonfirmasi selepas sidang, Aminullah selaku kuasa hukum dari terdakwa Choirul Anam dan terdakwa Hariyanto menyatakan akan mengajukan nota keberatan.
Menurut Aminullah, perbuatan kliennya bukan merupakan tindakan pidana melainkan perdata.
“Kenapa kami katakan perdata? Sebab korban-korban di perkara ini sudah mendapatkan relokasi tanah pengganti. Korban-korban juga bersepakat terhadap tanah pengganti tersebut. Misalnya si pelapor dalam perkara ini IJBnya nomer 26,” katanya di PN Surabaya.
Terkait IJB itu, Aminullah juga melihat korban-korban sudah membayar angsuran hingga sampai bulan Agustus.
“Tapi tiba-tiba di bulan Januari ada laporan di Polda Jatim. Harusnya korban melaksankan kewajibannya, bukan malahan melaporkan. Makanya dakwaan ini semestinya batal demi hukum dan tidak dapat diterima,” tegas Aminullah. (Han)