PONOROGO, beritalima.com- SN (42), mantan Kades Kupuk, Kecamatan Bungkal, Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap anggota polisi karena menjual menjual minuman keras (Miras) jenis arak jowo (Arjo ) di Desa Bibis, Kecamatan Sambit.
Menurut Waka Polres Ponorogo, Kompol Saswito, penangkapan terhadap pelaku penjual Miras ini berkat adanya informasi dari masyarakat jika di Desa Bibis ada yang berjualan Miras.
“Sebelumnya anggota Satreskoba mendapatakan informasi tentang adanya orang yang berjualan miras jenis Arjo di Desa Bibis, Sambit. Setelah dilakukan lidik melalui orang suruhan ternyata benar dan akhirnya petugas langsung melakukan penangkapan kepada pelaku,”terang Waka Polres Ponorogo, Kompol Saswito, kepada wartawan,Jumat 5 Agustus 2016.
Dalam penggerebegan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa arak jowo yang dikemas dalam 1 botol bekas kemasan air mineral 600 mililiter, 15 botol bekas kemasan air mineral ukuran 1500 ,mili liter, 5 jurigen ukuran 30 liter dan sebuah jurigen kosong bekas tempat arak jowo. Semua miras yang dikemas dalam jurigen tersebut oleh pelaku disimpan di parit yang berada di belakang rumahnya.
“Miras yang dikemas dalam jurigen, semua disimpan dalam parit yang berada dibelakang rumahnya. Dari pengakuan pelaku, dia menyimpan ratusan liter arak jowo dengan membenamkan di sebuah parit yang berada di belakang rumahnya tersebut, dengan alasan agar miras daganganya tersebut bisa lebih dingin,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Dibyo)