SURABAYA, beritalima.com — Aksi nekat debitur mengalihkan mobil kredit tanpa izin kembali terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Choirul Anam bin Suroto resmi duduk di kursi terdakwa usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar Rabu (7/1/2026).
Choirul Anam didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Jaksa menilai ia secara sadar mengalihkan objek jaminan fidusia berupa mobil Mitsubishi Xpander Cross tahun 2020 yang masih terikat perjanjian pembiayaan dengan PT Mizuho Leasing Indonesia.
Dalam dakwaan JPU Duta Mellia, terungkap bahwa terdakwa Choirul Anam membeli mobil tersebut secara kredit dengan nilai pembiayaan Rp332 juta, uang muka Rp30 juta, serta cicilan Rp8,3 juta per bulan selama 48 bulan. Namun, pembayaran hanya berjalan selama 11 bulan dan macet total sejak November 2024.
Pihak leasing telah melakukan berbagai langkah penagihan, mulai dari kunjungan langsung hingga dua kali somasi tertulis, namun Choirul Anam tak pernah memberikan itikad baik.
Fakta mencengangkan muncul saat diketahui mobil tersebut telah dijual ke pihak ketiga di Madura seharga Rp30 juta, jauh dari nilai kewajiban yang masih tersisa.
Akibat tindakan tersebut, PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian penuh sebesar Rp332 juta.
Tiga saksi internal perusahaan yang dihadirkan jaksa, Miswandi, Niko Yowana Setiawan, dan Abdul Khalid secara tegas membenarkan seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
“Objek fidusia itu dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan,” ungkap saksi Niko Yowana Setiawan dalam persidangan di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Yusuf akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Perkara ini menegaskan bahwa pengalihan kendaraan kredit tanpa izin bukan sekadar pelanggaran kontrak, melainkan tindak pidana yang berkonsekuensi hukum serius. (Han)








