SURABAYA, beritalima.com — Perbuatan mengalihkan atau menjual mobil kredit tanpa izin berujung tuntutan pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut dua tahun penjara terhadap Choirul Anam bin Suroto, terdakwa perkara penggelapan objek jaminan fidusia, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/1/2026).
Tuntutan dibacakan JPU Galih Riana, yang menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Choirul Anam dinilai dengan sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU Galih di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf.
Objek perkara berupa mobil Mitsubishi Xpander Cross tahun 2020 warna putih mutiara bernopol W-1047-VV, yang masih terikat perjanjian pembiayaan dengan PT Mizuho Leasing Indonesia. Jaksa menegaskan tidak ada alasan pembenar atas tindakan terdakwa, terlebih mobil tersebut masih menjadi jaminan sah dalam perjanjian kredit.
Dalam persidangan terungkap, kendaraan tersebut tercatat atas nama Irfan Setijono, warga Sidoarjo, dan dibeli secara kredit melalui PT Mizuho Leasing Indonesia. Fakta-fakta dakwaan diperkuat keterangan tiga saksi internal perusahaan leasing yang dihadirkan jaksa.
Menanggapi tuntutan itu, Choirul Anam hanya memohon keringanan hukuman.
“Saya mohon keringanan. Saya sudah tua,” ucap terdakwa singkat di persidangan.
Sementara itu, perwakilan PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya, Miswandi, mengaku puas dengan tuntutan dua tahun penjara. Namun, ia menilai tuntutan tersebut belum sebanding dengan kerugian yang dialami perusahaannya.
“Untuk efek jera, mestinya dibarengi pidana pengganti misalnya Rp50 juta. Kerugian kami sekitar Rp330 juta,” ujar Miswandi usai sidang.
Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap Choirul Anam membeli mobil tersebut dengan nilai pembiayaan sekitar Rp332 juta, uang muka Rp30 juta, dan cicilan Rp8,3 juta per bulan selama 48 bulan. Namun, pembayaran hanya berjalan 11 bulan dan macet total sejak November 2024.
Pihak leasing telah melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari kunjungan langsung hingga dua kali somasi tertulis, namun terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Fakta paling mencolok terungkap di persidangan, ketika diketahui mobil yang masih menjadi objek jaminan fidusia itu dijual ke pihak ketiga di Madura seharga Rp30 juta, jauh di bawah sisa kewajiban kredit yang belum dibayarkan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis. (Han)








