SURABAYA – beritalima.com, Hari Waluyo anggota Polri polsek Sukomanunggal dan Yoyok Winardi, karyawan honorer PDAM Sidoarjo terdakwa dalam kasus kepimilikan sabu seberat 4,32 gram menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/1/2018).
Pada sidang yang digelar di ruang sidang Garuda ini, mengagendakan keterangan saksi penangkapan dari kepolisian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
Di hadapan ketua majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana. Dua saksi yakni Zainuri Iman dan Aditya, menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 11 September Paminal Bidropam Polda Jatim melakukan tes urine terhadap terdakwa, Heri Waluyo yang bertugas di Polsek Sukomanunggal, Surabaya. Dari hasil tes urine milik terdakwa Heri Waluyo hasilnya positif.
Setelah tim Paminal Bidang Propesi dan Pengamanan (Bidropam) Jatim mengetahui hasil urine terdakwa positif mengkonsumsi narkoba. Lantas dilakukan penyitaan sebuah handphone milik terdakwa Heri Waluyo. Dari hasil penyitaan itu di temukan sebuah pesan singkat dengan nama pengirim dari terdakwa Yoyok Winardi yang isinya pesanan sudah siap dan barang bisa di antar.
“Pesanan sudah siap, bisa diantarkan,” ujar saksi Aditya di hadapan majlis hakim sembari menirukan isi pesan singkat dari sebuah handphone dengan nama pengirim Yoyok Winardi.
Mengetahui isi pesan itu, Tim Subbid Paminal Polda Jatim lantas menghubungi terdakwa Yoyok Winardi untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu di Jalan. Raya Randegan Rt 01 Rw 01 Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.
Pada saat itulah, lantas dilakukan penangkapan terdakwa Yoyok Winardi dan ditemukan barang bukti sabu sesuai pesanan dari terdakwa Heri Waluyo. Sebelumnya terdakwa Heri Waluyo berhasil di amankan terlebih dahulu oleh tim Paminal Bidropam Polda Jatim.
Kemudian JPU menanyakan kepada kedua terdakwa, bahwa apa yang dikatakan oleh dua saksi BAP tesebut dibenarkan kedua terdakwa. “Ya benar, apa yang dikatakan oleh dua saksi dari kepolisian,” ucap dua terdakwa di hadapan majelis hakim.
Untuk diketahui, sesuai dakwaan, kedua terdakwa Yoyok Winardi asal Desa Randegan, Tanggulangin, Sidoarjo karyawan honorer PDAM Sidoarjo dan oknum anggota Polri Hari Waluyo, Desa Wonosari, Ngoro Mojokerto. Dan didakwa pasal 114 ayat (1) UUD RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 132 ayat (1) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
JPU juga memperlihatkan barang bukti berupa, satu bungkus sabu seberat 4,32 gram, dua buah Hp Oppo warna putih, KTA Polri, satu buah hasil tes kit urin hasilnya positif. (Han)