Jual Sabu Perusak Generasi Bangsa, Hanya Dituntut 7 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Suwan Toro alias Bebek, pemuda (38) asal Driyorejo Gresik yang menjadi terdakwa penjualan narkotika jenis sabu seberat 0,979 gram tanpa memiliki izin, hanya dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Deddy Arisandi.

Tuntutan jaksa dari Kejari Surabaya ini tergolong sangat ringan sebab dalam pertimbangannya jaksa menilai terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliard, serta Subsidaer 3 bulan kurungan,” ucap jaksa Deddy, saat membacakan surat tuntutan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/7/2017).

Tuntutan jaksa tersebut tentu saja sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi kejahatan penyalagunaan Narkoba, sebab terdakwa menjual barang haram yang dapat meracuni dan merusak masa depan generasi muda bangsa.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut berawal pada Rabu 18 April 2018 sekira pukul 09,30 wib, saat Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suwan als Bebek di sebuah warung kopi bersama teman temanya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu siap edar sebanyak 11 poket, dengan berat total 4,68 gram beserta pembungkusnya, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dan 1 satu bungkus sabu lagi seberat 0,48 gram, 1 satu buah timbangan elektrik, serta 1 satu kotak plastik berisi bendelan plastik klip. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *