Jual Sandal Eiger Palsu, Hanya Didenda Rp 5 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Achmad Arifin, pedagang di Pusat Grosir Surabaya (PGS) yang menjual sandal merek Eiger palsu hanya divonis hukuman denda. Dengan vonis ini, Arifin tak akan menjalani hukuman penjara meski dinyatakan bersalah.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Anton Widyopriyono menyatakan, perbuatan Arifin telah merugikan perusahaan pemilik merek dan konsumen. Pasalnya, Arifin menjual sandal merek Eiger palsu dengan harga yang lebih murah ketimbang harga sandal merek Eiger yang asli.

“Menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta terhadap terdakwa Achmad Arifin,” ujar hakim Anton saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/11/2018).

Atas vonis tersebut, Arifin tanpa banyak berpikir panjang langsung menerimanya. Arifin beralasan tidak mengetahui bahwa sandal yang dijualnya ternyata merek Eiger palsu.

Perlu diketahui, Arifin diseret ke pengadilan karena telah menjual sandal merek Eiger palsu di Toko Alam Semesta di PGS. Sandal itu palsu dan bukan produk PT Eigerindo Multi Produk Industri selaku pemegang merek.

Sandal Eiger palsu tersebut dibanderol Arifin dengan harga Rp 32 ribu hingga Rp 40 ribu. Padahal harga sandal Eiger asli berkisar antara Rp 130 ribu hingga Rp 180 ribu. (Han/wankum)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *