Jual Satwa Via Facebook, Sepasang Suami Istri Asal Kediri di Tangkap Ditkrimsus Polda Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com- Jajaran Ditkrimsus Polda Jatim dan BBKSDA Jatim berhasil mengamankan 3 Tersangka pelaku penjualan Satwa yang di lindungi lewat akun media sosial FB, dua diantara sepasang suami istri yang berasal dari Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko, S.I.K di damping Wadir Ditkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efenddy dan Perwakilan dari BBKSD Jatim saat Press Conference Polda Jatim menyampaikan, kasus ini terungkap berawal dari adanya penjualan hewan satwa yang di lindungi melalui akun FB yang tanpa di lengkapi dokumen resmi, dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang KSDAHE tim unit Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berkoordinasi dengan BBKSDA mengenai kebenaran postingan tersebut adalah satwa yang di lindungi.

“Kasus ini terungkap berdasarkan adanya Postingan di Media Sosial Facebook yang menjual Satwa yang di lindungi” ujar Kombespol Gatot Repli Handoko.

Dari hasil tersebut, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan 3 pelaku di 2 lokasi, masing-masing NR. (26) Thn berasal dari kabupaten Sidoarjo. Dan sepasang suami istri berasal dari kota Kediri yang bernama VPE (29) Thn dan NK (21) Thn.

Dari Tersangka NR polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 ekor Kakatua Maluku (Cacatua Maluccensis) sedang barang bukti yang di amankan dari tersangka sepasang suami istri VPE dan NK menyimpan dan memiliki 1 ekor elang blorok (Spizaetus cirrhatus) 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) yang di posting melalui media online Facebook dengan akun Miidha dan Enno Arekbonek. Dan selain itu barang bukti yang di amankan 2 sangkar besi, 1 kandang ram besi dengan ukuran panjang 1.25 M, tinggi 1.25 M, dan lebar 0,5 M, 30 buah paralon, 14 buah keranjang plastic bekas tempat satwa, 1 unit Handphone merk Iphone Plus warna silver.

“Barang Bukti hasil sitaan dari ketiga Tersangka selanjutnya di titipkan ke BBKSDA Jawa Timur guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” Tambah Kabid Humas Polda Jatim.

Ketiga Tersangka akan akan di kenakan dengan Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 40 ayat (2) barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait