Jual Tanah Fasum di Merr Kalijudan, Mantan Guru Besar Unair Divonis 9 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dr Udin Panjaitan SH.Ms mantan guru besar Unair divonis 9 bulan penjara atas kasus penipuan. Vonis yang dibacakan hakim Darwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut sama dengan tuntuntan Jaksa sebelumnya.

Dalam amar putusannya, hakim Darwanto menyatakan, Terdakwa Udin Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan penjulan tanah.

“Menjatuhkan pidana 9 bulan penjara,” ucapnya saat membacakan putusan. Senin (11/7/2022).

Hakim Darwanto dalam pertimbanganya menyebut bahwa terdakwa Udin Panjaitan sebetulnya sudah mengetahui jika sebidang tanah yang dijual kepada Nagasaki Widjaja adalah merupakan fasilitas umum milik Pemkot Surabaya.

Dan melalui saksi Zaenab Ernawati terdakwa Udin Panjaitan tetap menjual tanah tersebut dengan terlebih dahulu terdakwa Udin Panjaitan membubuhkan tanda tanga pada perjanjian jual beli dan ikatan jual beli.

“Sedangkan uang penjualan yang telah dibayarkan oleh Nagasaki Widjaya dipergunakan terdakwa Udin Panjaitan utuk keperluan pribadi dan sampai sekarang belum dikembalikan. Menimbang dengan hal itu, maka rangkaian tipu muslihat dan rangkaian kebohingan yang dilakukan terdakwa Udin Panjaitan terbukti secara hukum,” lanjut hakim Darwanto.

Dalam amar putusannya Hakim Darmanto juga menolak semua pembelaan yang dilakukan rerdakwa Udin Panjaitan melalui kuasa hukumnya.

“Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa Udin Panjaitan dari pertaggung jawaban pidana. Majelis hakim juga tidak menemukan alasan pembenat dan alasan pemaaf sama sekali,” pungkasnya.

Atas putusan tersebut, Terdakwa Dr Udin Panjaitan SH.Msi terlihat berkaca-kaca dan langsung menyatakan pikir-pikir.

Tanggal 15 Desember 2018 sebelum terdakwa Dr. Udin Panjaitan SH., Ms pergi ke Austrakia, dia meminta kepada Zaenab Ernawati untuk menjual tanahnya yang terletak di Jl. Ir Sukarno, Merr Kalijudan, Surabaya dengan telah membubuhkan tanda tangan pada akte minuta Perjanjian Jual Beli pada Natoris Amrozi Johar SH yang berkantor di Jl. Kedung Sroko No. 20 Surabaya untuk IJB No 6 tanggal 26 Desember 2018.

Bulan Desember 2018 Nagasaki Widjaja bertemu Zaenab Ernwawati di Warkop Jalan rang Empat Besar No 31 Surabaya, menjelaskan kepada Nagasaki Widjajat telah membeli tanah milik terdakwa Dr. Udin Panjaitan serta sudah diberikan (uang muka Rp 200 juta dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari terdakwa Dr. Udin Paniaitan dengan harga tanah senilai Rp. 3.milyar.

Tanggal 27 Desember 2018 korban Nagasaki Widjaja melakukan transfer ke rekening Ernwati Zaenab senilai Rp. 200 juta dan melakukan transfer ke anak terdakwa Dr Udin Panjaitan atas nama Devi Andriyanti Amd senilai Rp. 200 juta pada tanggal 24 Januari 2019.

Setelah Ernawati Zaenab menerima uang dari korban Nagasaki Wodjaja kemudian dibagi-bagi kepada Sotan Syahril Rp. 30 juta. Kepada Willy Rp.12.5 juta. Kepada Jojo Rp. 10 juta, kepada Hery dan Samporna senilai Rp. 37.5 juta dan membayar Biaya Notaris sebesar Rp. 10 juta.t

Tanggal 26 Desember 2018, Nagasaki Widjaja melakukan tanda tangan IJB No 6 tanggal 26 Desember 2018 yang dibuat di Natoris Amrozi Johar yang berkantor di Jl. Kedung Sroko No. 20 Surabaya yang dihadiri Zaenab Ernawati, saksi Sotan Syahril, saksi Sampoerna, saksi Suhairi, saksi Njoo Gwan Lie dan saksi Djojo Tjipto Tjnadra yang tanpa dihadiri oleh terdakwa Dr. Udin Panjaitan selaku pemilik objek tanah.

Tanggal 25 Februari 2019 Camat Mulyorjo melaksakan rapat koordinasi membahas tentang laporan Dr.Udin Panjaitan dan Lurah Kalijudan dalam kesimpulan rapat : Lurah Kalijudan Melakukan Evaluasi terhadap produk-produk yang pernah diterbitkan berdasarkan surat 1. Tanggal 13 Desember 2018 tentang Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah 2. Tanggal 13 Desember 2018 tentang Kutipan Letter C 3.

Atas Berita Acara Pemasangan Batas dan atas dasar tersebut terdakwa Udin Panjaitan membatalkan secara sepihak penjualan tanah milik terdakwa yang terletak di Jl. Ir Sukarno Surabaya dengan alas Hak Letter C / Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 meter persegi dengan alasan bahwa obyek lahan adalah fasilitas Umum dan pembayaran dari tanah dari kotban Nagasiki Widjaja yang sudah digunakan oleh terdakwa Udin Panjaitam untuk keperluan pribadi akan dikembalikan utuh disertaikompensasi ganti rugi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait