Jual Tas Hermes Diduga Palsu, Medina Zein Dituntut 32 Bulan Penjara, Denda Rp 1 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kasus penjualan Tas Hermes yang diduga palsu yang menjerat selebgram Medina Susiani alias Medma Zein memasuki babak baru. Medina dituntut pidana 2 tahun 8 bulan penjara atau 32 bulan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (23/02/2023). Medina juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut dengan pidana penjara kepada terdakwa Medina Susiani selama 2 tahun dan 8 Bulan dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan. Membayar biaya perkara,” kata Jaksa Kejari Tanjung Perak Ugik Rahmantyo di ruang Sidang Garuda 1 PN. Surabaya.

Jaksa Ugik mengatakan Medina Zein dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 62 Ayat (1) junto Pasal 9 Ayat (1) hurug a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen beserta semua unsur-unsurnya.

“Hal Ini berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, Keterangan ahli dan Keterangan terdakwa sendiri.” lanjutnya.

Jaksa Ugik juga menyebut, analisis perdagangan dari Kementrian Perdagangan Jakarta, Epraim Careen menyatakan Medina Zein dalam perkara Ini bertindak sebagai pelaku usaha. Sedangkan Uci Flowedea sebagai konsumen.

“Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya” terang Jaksa Ugik dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Sebelumnya, selebgram Medina Susiani alias Medina Zein didakwa Kejari Tanjung Perak Ugik Ramantyo didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP. Dalam persidangan sebelumnya terungkap kalau 9 Tas Hermes yang dijual terdakwa Medina Zein adalah palsu, invoicenya juga bukan asli bikinan dari Hermes, Paris. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait