SURABAYA – Beritalima.com, Selebgram Medina Zein, tersangka dalam perkara dugaan penipuan penjualan tas Hermes palsu diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Penyerahan Medina Zein dan barang bukti perkara tersebut dilakukan Rabu (26/10/2022) petang.
“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang perkara perlindungan konsumen atau Penipuan, serta penyerahan barang bukti yaitu tas merk Hermes yang diduga palsu sebanyak sembilan buah dari berbagai tipe,” kata Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk.
Dijelaskan Putu Arya, perkara ini bermula ketika tersangka Medina Zein menawarkan tas Hermes kepada Uci Flowdea pada 28 Juli 2021 melalui aplikasi Whatsapp.
“Merasa tertarik, korban akhirnya membeli sembilan buah Tas Hermes yang dibayar dengan cara transfer ke rekening milik orang lain sesuai dengan permintaan tersangka,” jelasnya.
Lanjut Putu Arya, kesembilan tas Hermes yang dijual tersangka Medina Zein tersebut, ternyata Palsu. Hal itu diketahui setelah Uci Flowdea memeriksakan dan menunjukkan tas yang dibelinya tersebut ke pihak Hermes Internasional.
“Tidak ada itikad baik dari tersangka Medina Zein untuk mengembalikan kerugian yang dialami saksi korban. Nilainya kurang lebih sebesar Rp. 1.395.000.000,” bebernya.
Dalam perkara ini, Medina Zein disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Setelah pelimpahan tahap II ini, JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” ujar Putu Arya.
Pada kasus penipuan ini Medina Zein tidak ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak.
“Dia (tersangka Medina Zein) ditahan dalam perkara lain, perkara di Jakarta,” pungkas Putu Arya. (Han)