Jualan Lutung Jawa, Samsudin Dituntut 15 Bulan Penjara dan Mobilnya Disita

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Maraknya perdagangan satwa liar serta lemahnya penegakan hukum, ternyata tak mampu dimanfaatkan oleh Samsudin untuk lolos dari jeratan hukum.

Bahkan atas perbuatannya tersebut dia dituntut dengan pidana selama 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menuntut terdakwa Samsudin dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan. Menyatakan barang bukti 4 ekor Lutung Jawa dikembalikan ke BKSDA Jatim, dan barang bukti mobil dirampas oleh negara,” kata Jaksa Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Kamis (14/1/2021).

Pada Hari Senin 5 Oktober 2020 pukul 07.30 WIB, terdakwa Samsudin menjemput saksi Muhammad Fani dirumahnya menggunakan mobil.

Kemudian keduanya berangkat menuju rumah Hedi Sanjaya(DPO) untuk mengambil Lutung Jawa sebanyak 4 ekor yang disimpan ke 2 kerangkeng plastik masing-masing berisi 2 lutung.

Selanjutnya terdakwa bersama saksi menuju penyeberangan Kapal Feri Kamal, Madura untuk menemui seseorang yang akan membeli Lutung-Lutung tersebut dengan harga 500 ribu per ekor.

Selanjutnya pukul 09.00 WIB, saksi Nanang Subiantoro, Heriyanto, Hermawan Sofyan Aribowo dari anggota Ditpolairud Polda Jatim, bersama saksi Irsan Lubis, Rahmat Hidayat dan Sumpena merupakan tim BKSDA Jatim, memeriksa mobil yang dikemudikan oleh terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 ekor Lutung Jawa ditempatkan dalam 2 keranjang dibagian depan kursi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Diketahui 4 jenis satwa tersebut adalah Lutung Budeng atau sering disebut Lutung Jawa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait