SURABAYA – beritalima.com, Eliana Maria Magdalena Halim,.warga Perumahan Babatan Indah A5/10 dan A1/4 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang perdana ini digelar secara tatap muka sebab Terdakwa Eliana Maria tidak ditahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim dalam dakwaannya menjerat terdakwa Eliana Maria dengan Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung lancar dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi Sutono dan saksi Lukas Bomantara Sagah, dua ASN dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Timur.
“Ibu Eliana kami amankan berdasarkan berita dari internal BPOM. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui dia menjual sediaan farmasi dan obat keras.” kata saksi Lukas Bomantara di ruang sidang Sari 1 PN Surabaya. Selasa (27/4/2021).
Sementara sakai Sutono menegaskan bahwa sediaan farmasi yang dijual Ibu Eliana adalah suntik pemutih kulit.
“Saat rumahnya digeledah ditemukan 61 jenis obat untuk injeksi. Sediaan farmasi itu dijual Ibu Eliana dirumahnya secara online di media sosial,” tandas saski Sutono.
Diketahui, pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, rumah Eliana Maria Magdalena Halim digerebek petugas BBPOM dan Ditreskrimsus Polda Jatim dan ditemukan 61 jenis sediaan farmasi berupa obat-obatan dan obat keras sebanyak 61 item.
Kesimpulan hasil pemeriksaan Barang bukti oleh BBPOM Jawa Timur, sediaan farmasi tersebut tanpa ijin edar.
Kepada Petugas Eliana Maria mengaku bahwa Omzet dia dari penjualan obat-obatan dan obat keras secara online tersebut sekitar Rp.10.000.000 per bulan. (Han)