Jualan Sabu di Pos Kamling, Remaja Ini Dihukum 4 Tahun 6 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Arya Putra Handika, remaja 18 tahun warga jalan Demak Jaya divonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus kepemilikan dua poket sabu seberat 0,39 gram, dan 0,27 gram.

Atas vonis itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna yang mendampingi Arya dipersidangan langsung menerima dan tidak mengajukan banding.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana.SH.MH memutuskan Arya Putra Handika
dinyatakan terbukti bersalah atas kasus kepemilikan narkotkan jenis sabu sesuai pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Arya Putra Handika selama 2 tahun 6 bulan,
serta denda sebesar Rp 80p.juta atau subsider lima bulan kurungan,” ujar hakim Cokorda pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/10/2018).

Atas vonis tersebut, Arya Putra Handika melalui kuasa hukumnya yaitu Arip Budi Prasetijo dan Victor A Sinaga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna langsung menerima dan menempuh upaya hukum banding.

“Kami terima,” kata Arief nepada hakim Cokorda.

Putusan terhadap Arya tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irene Ulfa Dwianti dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya mengajukan tuntutan pidana selama enam tahun enam bulan penjara denda sebesar Rp 800 juta.

Terrdakwa Arya Putra Handika Bin Dani Handoko, ditangkap polisi lada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekira pukul 13.00 WIB di Pos Kamling jalan Demak Jaya Gg 5 Surabaya pada saat bertransaksi narkoba jenis sabu dengan Revieta Imaniar Binti Achmad Juanda seharga Rp. 300 ribu.

Dua 2 klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu itu dimasukkan Arya dalam bungkus rokok dengan cara diranjau yang diletakkan di lantai Pos Kamling Jl. Demak Jaya Gg 5 Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *