Jualan Sabu Pahe, Fernando Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Fernando Susanto Bin Zainun, tak pernah menyangka kalau perbuatannya mengemas 2 gram sabu yang baru saja dia beli dari Kusmiati, lantas dijual lagi dalam bentuk 24 paket hemat, membawa dirinya duduk di kursi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa.

Bahkan untuk perbuatannya tersebut dia dituntut Jaksa Kejari Tanjung Perak dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 1 tahun.

Jaksa Kejari Tanjung Perak, Parlin Manulang dalam amar tuntutannya menyatakan Fernando terbukti bersalah melanggar Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut pada majelis hakim agar terdakwa Fernando dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika tidak mampu membayat denda maka diganti dengan subsider kurungan selama 1 tahun,” papar Jaksa Kejari Tanjung Perak, Parlin Manulang dalam persidangan secara Online di PN Surabaya. Selasa (24/11/2020).

Mendengar tuntutan setinggi itu Fernando jadi kelimpungan. Didampingi LBH LACAK dia jadi sedikit tenang. Dia pun berencana akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan sepekan mendatang.

“Gimana, apa terdakwa akan mengajukan pembelaan,” tanya ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Bargawa dalam persidangan secara Online di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.

“Ya, yang mulia. Minggu depan akan kita ajukan pembelaan,” tegas Fardiansyah, dari LBH LACAK yang ditunjuk negara untuk mendampingi terdakwa Fernando.

Fernando ditangkap polisi pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020, pukul 18.30 WIB setelah mengambil 2 gram sabu yang diletakan DPO Bahar di depan Giant Aloha, Sidoarjo.

Sabu itu dibeli Fernando dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Kusmiati sebesar Rp 450.000.

Oleh Fernando, sabu 2 gram tersebut kemudian dibagi kecil-kecil menjadi 24 paket hemat. Yang 10 poket diberikan pada DPO Amy untuk dijual, sedangkan yang 14 poket dia bawah sendiri untuk jual dengan harga 200 ribu per poket. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait