Jualan Sabu, Penghuni Kost Ini Ditangkap Dengan BB 4 Gram

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tueb Bin (Alm) Samsuri, penghuni kost di Jalan Bratang Wetan Gg II No. 32 Surabaya yang sekarang menjadi terdakwa pada kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (27/4/2021).

Jaksa Willy dari Kejari Tanjung Perak dalam dakwaannya menjerat residivis pada kasus perjudian ini dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi :

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung lancar dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi Bambang Agus dan I Made Parnada Dharma, dua anggota kepolisian dari BNN Kota Surabaya yang melakukan penangkapan.

Tueb Bin (Alm) Samsuri ditangkap di rumah kostnya pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 pukul 11.00 WIB setelah membeli narkotika jenis sabu dari saudara Alex (DPO) sebanyak 4 gram dengan harga Rp. 850.000 per gram atau dengan total keseluruhan sebesar Rp. 3.400.000 yang diranjau makam Ngagel Surabaya.

Selanjutnya 4 gram sabu tersebut dibagi menjadi 36 poket kecil dan dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 200.000 per poketnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait