LABURA, beritalima.com – Kapolsek Aek Natas AKP Asmon Bufitra, SH atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH melalui Personil unit Reskrim Polsek Aek natas berhasil mengamankan seorang laki-laki yg diduga tanpa hak memiliki, mengguasai dan narkotika jenis sabu An. A. (25) warga Pulo jantan Kecamatan Na IX X Kabupaten Labura, Kamis (24/5/2018).
Awalnya pada hari rabu tanggal 23 Mei 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, ada informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di kebun padang halaban Kecamatan aek kuo Kabupaten Labura, ada orang sedang menjual jenis sabu.
tim unit reskrim polsek aek natas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengamatan dan melakukan penyelidikan ke TKP tersebut, dan sekitar pukul 23,00 WIB, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku yg sedang menjual sabu dan ditemukan 1 paket kecil jenis sabu, 2 plastik kosong.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Aek Natas guna proses lebih lanjut”, ujar Kapolsek. (Oelies).