DENPASAR, Beritalima | Dit Reskrimsus Polda Bali, menetapkan Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang di Bali
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kenedy, mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan atas tersangka Munarman.
Dan juga Asan Ahmad ditetapkan sebagai tersangka, karena pengelola website FPI ini mengunggah video yang berisi dugaan fitnah terhadap pecalang yang merupakan petugas pengaman adat Bali
“Surat penetapan tersangka dan pemanggilan terhadap Asan Ahmad telah dilayangkan hari Minggu (12/2) ” jelas Kombes Kenedy di Mapolda Bali
Namun, sampai saat ini Asan Ahmad belum bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Bali untuk diperiksa sebagai tersangka.
Penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kedua untuk tersangka Asan Ahmad. Selain itu, penyidik juga akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, yang sebelumnya mangkir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi.
“Minggu depan saksi (Ahmad Shabri Lubis) dan tersangka Ahmad Asan akan dilakukan pemanggilan yang kedua. Jika sampai panggilan ketiga tidak diindahkan, maka sesuai Undang-undang yang berlaku, mereka akan dijemput paksa,” tegas Kombes Kenedy. (dr/yn)