Jubir Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Akui Tidak Punya Kewenangan Terima Surat Panggilan Polda

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Tim Reskrimum Polda Jatim dan Reskrimum Polres Jombang gagal menyampaikan surat panggilan kepada putra Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon Minal Man Shiddiqiyyah. Alasan Jubir Ponpes tersebut menyatakan tengah sedang tidak enak badan dan langsung biar diterima kuasa hukum(nya) Gus Nechi alias Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT).

“Pihak keamanan pesantren tidak punya kewenangan untuk menerima surat tersebut disarankan untuk menghubungi pengacara dari tim Gus Bechi,” ujar Juru Bicara Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Joko Purwanto kepada awak media, pada Kamis (13/1/2022) di Ponpes Shiddiqiyyah.

Dikatakan Jubir bukan menghalangi aparat kepolisian untuk melawan hukum menghambat petugas petugas – petugas institusi Polri. Sama sekali tidak. Kita menghormati itu semua hanya berharap bahwa untuk mencari keadilan praperadilan dihormati dan diikuti bersama.

“Kami menginformasikan atau menghimbau agar semua pihak bisa menahan diri mudah mudahan kita semua bisa mengikuti proses mekanisme hukum yang ada. Dimana hari ini Gus Bechi beserta tim pengacara berupaya mencari keadilan dengan mengajukan pra peradilan yang kedua,” tuturnya.

Ia pun menyatakan tidak punya kewenangan menerima surat panggilan sebagaimana Gus Bechi ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor : DPO/3/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum, menurutnya dipersilahkan menemui pengacaranya.

Sebelumnya di hari yang sama, ribuan santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang sekaligus ada yang mengatasnamakan aliansi kompak bela diduga tersangka pelaku kekerasan seksual hingga memadati pintu masuk untuk menghadang tim reskrimum Polda Jatim dan Reskrimum Polres Jombang untuk menangkap DPO yang diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 294 KUHP Ayat (2) ke-2 KUHP.

Padahal dari Polda Jatim, Senin (11/1/2022) telah menerbitkan Surat Pemberitahuam Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-32/M.5.4/Eku.1/2022.

Lebih lanjut diungkapkan Kombes Totok Suharyanto dari Ditreskrimum Polda Jatim, DPO diterbitkan lantaran tersangka MSAT tidak kooperatif dan selalu mangkir menjalani proses hukum. Menurutnya akan melaksanakan upaya paksa tinggal waktu akan diatur kemudian.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait