Judi Domini, 6 Pekerja Pabrik Baja Dihukum 105 Hari

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Enam terdakwa togel, masing-masing Surtarji Bin Karso, Rendy Fitra Rahmadi Santoso Bawon, Nur Wachid Bin Aminun, Hery Setiadi Bin Sarmadi, Arif Rahman Hakim, dan Anang Arifin Bin Bejo Sampurno, hanya di vonis 3 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/6/2018).

Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiane, dibantu dua hakim anggota, masing masing, Pudjo Saksono dan Dwi Purwadi lebih ringan dua bulan lima belas hari dari tuntutan JPU Ali Prakoso yang dibacakan sebelumnya.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim telah memperhatikan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan mengakui perbuatanya. Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melanggar hukum positif Indonesia. “Karena terbukti melakukan judi jenis kartu domino, masing-masing terdakwa divonis 3 bulan 15 hari,” ungkap ketua majelis, Anne dipersidangan, Selasa (5/6/2018).

Usai pembacaan putusan, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menanggapi vonis tersebut. “Saya terima pak hakim, saya juga terima” kata terdakwa dan JPU. Sidang kemudian ditutup.

Sebelumnya, kasus inj bermula dari penangkapan Polsek Tegalsari pada 3 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 WIB lalu. Keenam terdakwa melakukan tindak pidana perjudian domino dalam pabrik baja di jalan Tambak Langoon yang melanggar pasal 303 KUHPidana yang kemudian berlanjut hingga kemeja hijau Pengadilan Negeri Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *