Judi Online Beromset Hingga 700 Juta Perhari Berhasil Digrebek Polda Papua

  • Whatsapp

Jayapura, Berita lima.com – Polisi membongkar praktik judi Online yang beromzet miliaran rupiah di Timika, Papua. Selain itu, polisi juga membekuk 3 pelaku berinisial GHS alias SINT dan BSG alias LG, dan SL.

Penangkapan itu dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua pada Sabtu (18/3) kemarin. Praktik judi oline itu dioperasikan dari sebuah kantor di Jalan Belibis, Timika, Papua. Perharinya, praktik haram itu beromzet Rp 600 juta hingga Rp 700 juta.

“Cyber Respon Team dari Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Papua telah menangkap tersangka judi online dari Timika,” ujar Kepala Subdit Perbankan Cyber Crime dan TPPU Dit Reskrimsus Polda Papua, AKBP Juliarman Eka Putra dalam jumpa pers di Mapolda Papua, Minggu kemarin.

Perjudian online ini meliputi 3 rangkaian yaitu perjudian dari Sidney online, Singapore online dan Hong Kong online atau disebut dengan togel. Juliarman mengatakan operasi judi online itu telah dilakukan selama 2 bulan.

Pelaku inisial BSG berperan sebagai penghitung, pengumpul, termasuk pemonitoring nomor yang keluar dan merekap hasil dari agen-agen kemudian dibantu oleh SL sebagai akuntan yang membuat pembukuan pemasukan dan pengeluaran dari pada perjudian ini. Sedangkan GHS berperan sebagai pendaftar atau pemilik website yaitu Dumaster dan Fan 303.com.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yaitu uang sebesar Rp 82 juta, buku tabungan, kartu kredit, kartu ATM BCA, BRI, Mandiri dan BNI, perangkat komputer (CPU, monitor dan keyboard), perangkat WiFi, CCTV, rekapan togel, kupon togel, buku cek giro BCA, Mandiri dan BNI, buku catatan pengeluaran uang slip transfer uang dan pin token,” ujarnya.

Menurut Juliarman, perputaran judi online ini dilakukan pada pukul 14.50 WIT, 18.50 WIT dan 23.50 WIT setiap harinya. “Itu menurut pengakuan tersangka, tetapi setelah kami dalami ada kemungkinan hal ini bisa lebih dari itu,” katanya.

Pemeriksaan intensif saat ini dilakukan. Juliarman mengatakan kepolisian kemungkinan akan bekerja sama dengan otoritas di luar negeri mengingat server website itu ditemukan di Jerman.

“Indikasi pendaftaran dari website ini pelakunya dari Amerika. Kami akan dalami ini secara profesional dan prosedural dengan bekerja sama dengan kepolisian Jerman dan FBI Amerika,” ucap Juliarman.

“Omzet mereka berdasar pengakuan tersangka, sekitar Rp 600 miliar sampai Rp 700 juta per hari. Namun setelah dilakukan pendalaman, ada kemungkinan bisa lebih dari itu yakni sekitar Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar,” imbuh Juliarman.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Judi online ini sangat meresahkan dan juga mengganggu dari ekonomi masyarakat bawah Papua, jadi orang-orang yang bergabung ini akhirnya ketagihan dan akhirnya melupakan pekerjaannya dan berharap dari perjudian ini saja,” kata Juliarman. (Carles)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *