Judi Online HKG4D.NET, Iwan Wijaya Dkk Sama-Sama Divonis 6 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Iwan Wijaya, bersama-sama dengan Heru Priyandono dan Hafid Rokip (berkas terpisah) divonis 6 bulan penjara denda 1 juta subsider 1 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Judi Online. Selasa (26/1/2021).

Vonis sama yang diberikan kepada Iwan Wijaya tersebut menimbulkan tanya karena peran Iwan adalah pemilik situs judi Online HKG4D.NET sedangkan Heru Priyandono dan Hafid Rokip hanyalah pengepul dan admin dari Iwan Wijaya.

Vonis dari majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik ini hanya lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Ubaydillah yang sebelumnya meminta agar ketiganya dihukum 8 bulan penjara.

Hakim Erentua Damanik dalam pertimbangannya sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan terdakwa Iwan Wijaya, Heru Priyandono dan Hafid Rokip memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pasal alternatif ke satu melanggar pasal 27 Ayat (2) JO Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian. Hal yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Dalam vonisnya, Hakim Erentua Damanik menyatakan terdakwa Iwan Wijaya, Heru Priyandono dan Hafid Rokip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Wijaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” katanya saat membacakan vonis pada terdakwa Iwan Wijaya.

“Menjatuhkan pidana masing-masing kepada terdakwa Heru Priyandono dan Hafid Rokip oleh karena itu dengan pidana sama, masing-masing penjara selama 6 bulan dan denda sama sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan sama apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” papar hakim Erentua Damanik membacakan vonis terhadap terdakwa Heru Priyandono dan Hafid Rokip.

Pada 3 Agustus 2020 Tim Cyber Polda Jatim menangkap Heri Priyandono dan Hafid Rokip, pelaku judi togel Singapura dan Hongkong.

Berdasarkan hasil interogasai, Heru Priyandono mengaku berperan sebagai pengepul, sedangkan Hafid Rokip sebagai admin pengepul dari Heru Priyandono. Tugas Hafid Rokip adalah menerima setoran omzet judi togel dari pengecer selanjutnya disetorkan lagi kepada Iwan Wijaya melalui HKG4D.NET dan HP/WAnya.

Berdasarkan keterangan Heru Priyandono, lantas Tim Cyber Polda Jatim melakukan pelacakan dan didapatkan barang bukti berupa totalan keuangan judi togel Singapra dan Hongkong.

Dari barang bukti tersebut, kemudian petugas Ditreskrium Poda Jatim melakukan penangkapan pada Iwan Wijaya di parkiran mobil Apartemen Water Place Surabaya

Kepada Polisi Iwan Wijaya mengaku kalau judi togelnya diputar setiap hari Sabtu, Minggu, Senin, Rabu dan Kamis.

Untuk omzet judi togel Singapura dan Hongkong disetorkan lagi oleh Iwan Wijaya kepada bandarnya yaitu Yenan (DPO) sebesar Rp 7 juta dalam setiap putaran dengan komisi 0,5 % dari seluruh omzet.

Diketahui, dalam kasus judi online masih ada dua DPO lagi yakni Yuwono alias “OO” dan Yenan pemilik Web Site: solaris4d.com dan place4d.com serta juga avatar4d.com. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait