SURABAYA,beritalima.com-
Nyambi ngecer narkoba jenis sabu, penjual emas di pasar Wonokromo diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dirumahnya pada, Minggu (18/6/2017).
Tersangkanya Ambaskoro Darmanto (35), diamankan Satreskoba, dengan beberapa barang bukti setelah Polisi melakukan penggeledahan badan dan barang yang ada di rumah tersangka.
Dari keterangan tersangka, dirinya hanya mengkonsumsi barang haram tersebut dan tidak menjualnya. Namun, Polisi tidak begitu saja percaya dan masih terus mendalami darimana tersangka mendapatkan sabu tersebut.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengatakan, dari informasi yang beredar di masyarakat, lalu petugas melakukan pemantauan terhadap tersangka. Setelah dipastikan tersangka dan barang bukti narkoba ada, maka Tim Satreskoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
“Dari hasil penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 Poket Sabu seberat 0,97 gram, 1 Pipet Kaca seberat 3,65 gram, 2 sekrop dari sedotan plastik, korek api dan dua tutup botol yang telah dilubangi,” sebut Roni kepada beritalima.com, Senin (19/6/2017).
Kini tersangka harus mendekam dalam penjara di Mapolrestabes Surabaya, karena bersalah, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Reporter: Eko