KEPULAUN SULA,beritaLima,com |Polres Kepulauan Sula adakan program Jum’at Curhat bertempat di gedung Shabar dengan mengundang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PT. Pertamina dan pihak Agen PT AMT Sanana Lestari, Kabag Ekonomi serta Kabid Perdagangan terkait permasalahan kelangkaan minyak tanah
Hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Abu Zubair Latupono saat diwawancarai, Jum’at (13/1/23)
Menurut Kasat, Jumat Curhat, pada hari ini pelaksanaannya dua tempat salah satunya di masjid dan Polres mengundang dari pihak terkait untuk menyampaikan berbagai masalah berkaitan dengan kelangkaan minyak tanah di Kabupaten Kepulauan Sula,” terangnya.
Menurutnya, permasalahan yang mereka hadapi terkait dengan minyak tanah ini yang kemudian setelah proses diaglog proses saling bertukar pikiran dan kemudian merekomondasikan berapa poin yang diantranya
Pertama terkait dengan pengaturan distribusi minyak tanah yang merata salah satunya mengatur adanya pangakalan-pangakalan yang tersebar di desa-desa yang ada serta berapa desa yang memang belum tersentuh pangakalan
Kemudian terkait akumulasi data dari pihak daerah. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, terkait dengan persepsi, bahwa kebutuhan yang disampaikan oleh Pertamina sebanyak 460 KL itu sesungguhnya sudah sangat mencukupi dengan jumlah tersebut, mestinya tidak ada kelangkaan seperti itu
“Nah faktanya dilapangan, itu ada kelangaan itu, kenapa ada antrian – antrian yang sesungguhnya oleh pihak-pihak tertentu yang ada kepentingan untuk jual kembali, “kata Abu
Untuk itu, kata iptu Abu, Pemerintah Daerah mengatur melalui sistem kendali yaitu kartu kendali ditingkat desa, sehingga yang berhak menerima minyak Subsidi ini bisa tepat sasaran, kemudian terkait juga dengan adanya izin layak untuk mendirikan pangkalan
Semua itu, nanti di bicarakan antara MT dengan pihak pemerintah daerah konsepnya nanti seperti apa, karena itu diduga ada pangkalan-pangkalan yang menyalahi ketentuan Peraturan Bupati terkait dengan penjual diatas harga
Dengan adanya penertiban – penertiban dari Pemda itu bisa betul-betul penjualan minyak tanah, agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mengacu ke Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang distribusi minyak tanah yang berhak menerima
Tambahnya, Kemudian terkait Motoris Longbaot untuk angkutan yang melayani penumpang, mereka di dalam Peraturan Presiden tidak terwadahi akan bisa punya potensial terjadi kelangkaan mengurangnya jatah komsusmsi masyarakat, sementara tidak terakumulir
Sedangkan yang behak mendapatkan subsidi tentunya kepentingan masyarakat yang bisa berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain melalui transposi laut, “Ini harus dilayani diakumudir, karena masyarakat bagaimana bisa hidup dengan baik, sementara transportasi mereka tidak terpenuhi dan kebutuhan itu, kenyatananya fakta, mereka sementra mengunggunakan bahan bakar minyak tanah tentunya ini tidak boleh
“Untuk itu, harus bentuk sosialisasi dari Pemerintah Daerah dan semua elemen agar mereka mengunggunakan bahan bakar, apakah itu Pertalite, Pertamax atau Dexlite seperti itu, sehingga tidak mengganggu kebutuhan masyarakat, “ungkapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh FT.Manager Sanana, Rakhmat Hadi Santoso didampingi Yogi Woretma
Kapala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Sula, Djena Tidore, Kabag Ekonomi, Nurdiyana Umanailo Kabid Perdagangan, Ardiyansah Upara, Kasat Intel, Iptu Ruslan Tabaika, Kasat Serse, Iptu Abu Zubair Latupono, Kasat Samapta, Iptu Ruslan Lutia. Kabag Logistik, AKP Nurdin, Kasi TIK. [dn]