Junaidi Auly Nilai Perppu Jokowi Potong Pajak Korporasi Tidak Tepat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No: 1/2020 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu memberikan beberapa stimulus bagi ekonomi nasional.

Salah satunya, ungkap anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Junaidi Auly dalam keterangan pers yang diterima awak media, Minggu (5/4), salah satunya penyesuaian tarif pajak penghasilan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana ditetapkan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a dan berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU mengenai Pajak Penghasilan.

Dengan demikian tarif pajak penghasilan wajib pajak itu menjadi (a) 22 persen berlaku Tahun Pajak 2020 dan 2021; dan (b) 20 persen yang mulai berlaku tahun Pajak 2022.

Ada tambahan potongan buat wajib pajak yang memenuhi ketentuan: (i) berbentuk Perseroan Terbuka; (ii) dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40 persen dan (iii) memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif 3 persen lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Lampung tersebut mengatakan, pihaknya tidak menduga munculnya konten stimulus pajak pada Perppu tersebut. Karena memang akan dibicarakan pada Omnibus Law perpajakan. Jika  dikaitkan dengan keuangan negara, tentu dampaknya sangat berpengaruh. “Penurunan tarif pajak adalah suatu keputusan yang kurang tepat, apalagi saat ini penerimaan perpajakan selalu meleset (shortfall). Kondisi tersebut menyebabkan semakin menumpuknya utang negara setiap tahun.

Kalau tarifnya terus dikurangi, lanjut Junaidi, apakah ada jaminan kegiatan ekonomi semakin tumbuh atau setidaknya kepatuhan dunia usaha membayar pajak semakin baik? “Pertanyaan berikutnya, apakah penurunan tarif tersebut menjadi stimulus bagi invetasi baru? Karena selama ini masalah yang dihadapi investor lebih dominasi oleh inefisiensi birokrasi. Tarif pajak adalah masalah kesekian dari tumpukan masalah lainnya”, demikian Junaidi Auly. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait