Junaidi Auly Nilai Perppu No: 1/2020 Miliki Potensi Langgar Konstitusi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior di Komisi XI DPR RI, Junaidi Auly mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No: 1/2020 dan aturan turunannya memiliki potensi melanggar konstitusi serta juga terdapat beberapa pasal yang tidak sesuai dengan semangat penanggulangan pandemi virus Corona (Covid-19).

Dalam keterangan persnya, Rabu (6/5) malam, legislator Dapil II Provinsi Lampung tersebut mengatakan, program economic recovery hanya bisa berjalan ketika rakyat berhasil diselamatkan sehingga insentif Pemerintah terhadap kesehatan dan jaminan sosial adalah hal yang penting dan sangat mendesak dan harus jadi prioritas sebelum program pemulihan ekonomi dijalankan.

Seperti tertuang dalam Pasal 11 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, kemudian pemerintah mengeluarkan Perpres No 54 yang menyebutkan adanya tambahan belanja dan pembiayaan Rp 405,1 triliun terdiri atas insentif kesehatan Rp 75 triliun, insentif sosial safety net Rp 110,1 triliun, insentif industri Rp 70,1 triliun, dan insentif pemulihan ekonomi Rp. 150 triliun.

Secara kalkulasi, Junaidi menegaskan, tampak jelas Pemerintah tak fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan jaminan sosial, sebab persentase insentif pemulihan ekonomi lebih tinggi kalau dibandingkan dengan insentif kesehatan dan jaminan sosial.

Selain itu, kebijakan dalam Perppu belum memperlihatkan keberpihakan Pemerintah pimpinan Presiden Jokowi terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan dan terdampak. Perppu No: 1/2020 tidak memberikan banyak ruang bagi perlindungan masyarakat berpenghasilan terendah yang terdampak daan belum masuk program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.

Bahkan, kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tidak ada satu pasal secara eksplisit terkait dengan kebijakan terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan dan terdampak tersebut sehingga alokasi Rp 405 triliun dikhawatirkan tidak akan banyak membantu buat kehidupan mereka dan juga pada masa pemulihan nantinya.

Dengan pertimbangan minimnya keberpihakan Perppu pada masyarakat bawah, Fraksi PKS tegas menolak Perppu No: 1/2020. Namun demikian, Fraksi PKS tetap mendukung ketersediaan dana untuk penanganan Covid- 19 serta dampaknya, baik biaya penanganan wabah mematikan ini maupun dampak ekonomi kepada rakyat, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan sektor ekonomi lainnya. “Fraksi PKS mendorong Pemerintah mengganti Perppu 1/2020 dengan Perppu penanganan Covid-19 yang mengedepankan kepentingan rakyat secara luas,” jelas Junaidi

Ya, memang Perppu No: 1/2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), 31 Maret menuai kontra di kalangan publik. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait