Junaidi Soroti Penting Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Penerapan teknologi di Industri jasa keuangan memang memudahkan masyarakat atau nasabah melakukan transaksi seperti menyetor maupun meminjam uang, masyarakat tidak perlu lagi harus ke bank yang biasanya membutuhkan waktu cukup lama. Namun, dibalik kemudahan itu ada risiko yang harus diketahui, salah satunya yaitu terkait data pribadi.

Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perbankan dan pembangunan, Ahmad Junaidi Auly menilai perlindungan data pribadi konsumen merupakan hal yang harus menjadi perhatian serius pemerintah di era digital sekarang ini.

Menurut politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, literasi konsumen pada sektor jasa keuangan dan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas operator jasa keuangan perlu ditingkatkan.

“Setiap lembaga jasa keuangan jangan mementingkan pemasaran produknya saja, lembaga harus lebih berkontribusi terhadap literasi dan perlindungan konsumen dalam hal data pribadi,” ujar Junaidi.

Hal tersebut disampaikan politisi dari Dapil II Provinsi Lampung itu dalam agenda Penyuluhan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dengan OJK Lampung di Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Selasa (10/3).

Data Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan, pada 2019 terdapat 1.871 pengaduan konsumen. Sektor jasa keuangan yang paling mendominasi yaitu 46,9 persen, dengan rincian sektor perbankan 106 kasus, pinjaman online 96 kasus, perumahan 81 kasus, belanja online 34 kasus, dan leasing 32 kasus.

“Dari data tersebut, mengindikasikan bahwa sektor jasa keuangan mendominasi pengaduan, diharapkan kedepan lembaga jasa keuangan benar-benar memperbaiki jasa layanannya kepada konsumen. Tidak sekedar retorika semata, tapi ada tindakan nyata dan sesuai” kata Junaidi.

Dikatakan, UU Perlindungan Konsumen pada dasarnya memberikan jaminan bahwa setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. “Namun, disayangkan UU tersebut belum mengatur perlindungan data pribadi konsumen dan UU Perlindungan Data Pribadi masih dalam proses” demikian Ahmad Junaidi Auly. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait