Ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan SH MH menyebutkan, pembentukan Panwas Pilgub dilakukan satu bulan sebelum tahapan Pilkada dimulai.
“Proses pembentukan diawali dengan pembentukan Timsel (tim seleksi),” ungkap Sultan Alwan sebagaimana dilansir bawaslu.go.id, Sabtu (13/5) kemarin.
Menurut Sultan Alwan pembentukan Timsel akan dilakukan tiga kelompok, dengan komposisi sebanyak lima orang dari berbagai unsur. Dengan demikian jumlahnya 15 orang. “Jadi kita bentuk tiga kelompok Timsel untuk menyeleksi Panwas Pilgub di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara”, katanya.
Sementara untuk komposisi dalam Timsel, terdapat 2 orang yang ditunjuk Bawaslu pusat dan 3 orang lagi ditunjuk Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Berarti terdapat 6 orang dari Bawaslu pusat dan 9 orang dari Bawaslu Malut.
Sultan Alwan menambahkan, pembentukan Timsel di minggu ketiga bulan Mei diharapkan pada awal Juni timsel sudah dapat bekerja. “Ya kita berharap pada Juni sudah dapat melakukan pengumuman pendaftaran,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tim seleksi ini akan bekerja paling lama dua bulan, untuk menghasilkan enam besar calon Panwaslu. Selanjutnya akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menetapkan tiga komisioner yang akan dilantik, dan tiga lainnya sebagai cadangan.
Untuk Panwas yang dibentuk nanti, kata Sultan Alwan, tak hanya bertugas pada Pilgub 2018 saja, akan tetapi juga untuk Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres). “Ini karena pelaksanaan Pilgub beririsan dengan Pileg dan Pilpres sehingga sekali pembentukan Panwas saja,” tutur Sultan Alwan.
Jumlah anggota Panwas berdasarkan informasi terjadi penambahan, akan tetapi kata Sultan Alwan Bawaslu masih tetap mengacu pada aturan lama yakni sebanyak 3 orang saja, jika ada penambahan akan diatur kemudian.
Selanjutnya terkait pembentukan Bawaslu Provinsi akan dilakukan hampir bersamaan dengan Panwas Pilkada. Sebab masa kerja 25 Bawaslu Provinsi termasuk Maluku Utara akan berakhir pada tanggal 21 September 2017 sehingga pada awal bulan Juni 2017 Bawaslu RI akan membentuk tim seleksi di 25 Provinsi tersebut untuk periode 2017-2022.
Sementara untuk pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi akan segera membentuk Panwas Kabupaten/Kota pada 17 Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota dengan total jumlah Panwas Kabupaten/Kota yang dibentuk yaitu 381 jajaran. (bawaslu malut)