KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara resmi menetapkan Basir Makean sebagai tersangka atas dugaan Kampanye negatif dan kampanye hitam (black campaign) di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur pada Kamis 26 September 2024, namun hingga kini belum juga ditahan
Hal ini diungkap Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesiaan Sengketa Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim saat di konfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 813 – 8946 – xxxx, Jum’at (18/10/24)
Menurut Zulfitrah, hasil koodinasi dengan penyidik di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bahwa tersangka Basir Makean tidak di tahan, karena pasal yang di sangkakan kepada Basir Makean yakni
“Pasal 187 ayat 2 UU 10 tahun 2016 tetang Pemilihan Kepala Daerah, dalam ketentuan pasal tersebut ancaman hukuman maksimal delapan balas (18) bulan penjara
Hal ini tidak memenuhi syarat objektif untuk melakukan Penahnan, sesuai dengan ketentuan pasal 21 Ayat 4 KUHAP, penahanan terhadap seorang tersangka harus memenuhi syarat objektif yaitu tindak pidana itu diacam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau lebih, “tindasnya.
Diketahui, kasus dugaan tersebut dilapor berdasarkan bukti Surat Tanda Terima Nomor: 005/LP/PB/Kab/32.08/IX/2024. oleh kuasa hukum Hendrata Theis dan M. Natsir Sangaji (HT – Manis) Law Firm Shahifah Buamona
“Kemudian pada 06 Oktober 2024. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Kepulauan Sula untuk menjalani pemeriksaan
“Setelah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Sula dan juru kampanye FAM – SAH Basir Makean resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2024. [dn]