Jurnalis Ikut Awasi Jalannya Tahapan Pemilu, KPUD Jombang Diskriminasi Terhadap Wartawan

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme masyarakat ikut mengawasi. Karena dalam Pasal 8 Ayat 1 disebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.

Penyelengga Negara dalam pasal 1 adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti saat ini Pejabat Negara sebagai penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP tengah sibuknya menghadapi Pemilihan Presiden tahun 2024 nanti. KPU telah menjalankan tahapannya hingga sekarang dilaksanakan KPUD tiap daerah, seperti KPUD Kabupaten Jombang melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Tahun 2024, di Pendopo Kabupaten Jombang pada Senin (14/11/2022).

Ironis dikatakan Kepala Sekretariat KPUD Kabupaten Jombang Hanif kepada beritalima.com terkesan diskriminatif kepada wartawan yang meliput sosialisasi padahal dalam UU Pers No.40/1999 tidak ada pasal yang menyebutkan hanya dua organisasi wartawan. Yang ada dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Pers No.40/1999 wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan mentaati kode etik jurnalistik, tidak ada pasal yang menyatakan harus masuk PWI dan IJTI.

Lebih ekstrim lagi dikatakan Hanif, sudah mengundang semua wartawan sebelumnya tapi sosialisasi pembentukan badan adhoc masih mengundang wartawan hanya yang tergabung dalam dua organisasi wartawan. Sayangnya tidak menjelaskan alasannya kenapa hanya mengundang wartawan hanya yang tergabung dalam dua organisasi itu.

Lebih sadis lagi, dari pantauan wartawan ini, bila memang tidak mengundang wartawan yang dikehendaki sebenarnya ringan tinggal mengatakan maaf kepada wartawan yang bersangkutan karena hanya beberapa wartawan yang diundang. Anehnya wartawan yang tidak dikehendaki itu boleh ikut meliput sosialisasi, isi daftar hadir tapi snack dan minuman disembunyikan dalam mobil.

Mengingat peran serta masyarakat ikut mengawasi penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN melalui jalur jurnalistik, punya hak konstitusi mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Termasuk soal snack, air, dan makanan pun perlu diketahui karena dari kaum insan jurnalis wajib mengetahui apakah menggunakan uang negara atau menggunakan uang pribadi. Dari salah satu rekan media yang tidak dikehendaki Sekretariat KPUD Kabupaten Jombang menilai terkesan ada diskriminatif.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait