LABURA , beritalima.com – Kapolsek Kualuh Hulu AKP R.Sihombing atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil menangkap pelaku permainan judi tebak angka HONGKONG dengan calon tersangka inisial EDY (41) warga Dusun Pamudilan Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar pukul 21.30 WIB di dalam rumah tersangka, Kamis (15/3/2018).
Awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, Team mendapat informasi dari masyarakat bahwa EDY sedang melaksanakan aktivitas menulis angka pesanan tebakan judi Hongkong milik para penebak atau pemasang di dalam rumahnya di dusun Pamudilan desa Tanjung pasir.
Atas informasi tersebut Personil unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penelidikan di TKP dan berhasil mengamankan EDY yang saat itu sedang menulis atau memindahkan angka-angka dari dalam hendphone miliknya ke buku notes miliknya.
Dari hasil Interogasi yang dilakukan terhadap EDY, dia mengakui angka-angka tersebut adalah angka tebakan/pasangan Para pemasang, sedangkan uang sebesar Rp.169.000 tersebut adalah Uang tebakan milik para Pemasang/penebak, dan EDY mengaku berperan sebagai penulis lapangn yang mendapat komisi 25% dari seluruh uang pasangan yang disetorkan kepada Bandarnya yaitu Bambang warga desa Sialang Taji Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura, yang saat ini masih dalam penyelidikan.(ev@).