Jurusita PN Jakarta Diberhentikan Termasuk Atasannya Dibebaskan Dari Jabatan

  • Whatsapp

Jakarta | beriyalima.com – Jurusita PN Jakarta Kena OTT Oleh Tim Mystery Shopper Badan Pengawasan Mahkamah Agung, tepatnya di Jembatan Penyebarangan Orang (JPO), Jl. S. Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu lalu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 14.31 wib. Namun setelah pemeriksaan lebih dalam, oknum Jurusita dipecat.

Operasi etik tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Juru Sita dalam proses pengurusan pengajuan permohonan penundaan eksekusi. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Badan Pengawasan MA RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain melakukan pemeriksaan intensif kepada terperiksa, Tim Pemeriksa Bawas juga melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung terperiksa untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan pihak-pihak tersebut dengan kasus ini serta untuk memastikan apakah mereka selaku atasan langsung telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan sebagaimana diamanahkan oleh Perma No.8 Tahun 2016.

Juga Tim Pemeriksa Bawas mengembangkan pemeriksaan kasus inindengan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan kasus ini bisa diusul dan diperiksa secara tuntas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum Jurusita dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera Dan Jurusita jo Pasal 5 huruf l jo Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lanjutnya, oknum dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Atasan langsung terperiksa juga terbukti bersalah membiarkan/tidak melarang atau mencegah terperiksa untuk melakukan tindakan pemerasan tersebut padahal sudah mengetahuinya sehingga terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera Dan Jurusita jo Pasal 3 huruf f jo Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada gilirannya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peliput : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait