Jutaan Nasib Kesehatan Rakyat Non Aktif, DPR Desak Mensos Revisi Surat Keputusan 

  • Whatsapp
Anggota DPR Edy Wuryanto minta Menteri Sosial revisi Surat Keputusan terkait nasib kesehatan rakyat (foto: tvp)

Jakarta, beritalima.com|- Polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk kesehatan rakyat non aktif, dapat perhatian serius di DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi dasar penonaktifan tersebut.

Menurut Edy, revisi mendesak dilakukan agar kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait pengaktifan kembali peserta PBI selama masa transisi tiga bulan memiliki kepastian hukum. Tanpa payung regulasi yang jelas, kesepakatan politik dinilai belum cukup menjadi dasar pelaksanaan di lapangan.

“Kesepakatan DPR dalam suatu pertemuan dengan pemerintah kan belum menjadi legal standing. Jadi 11 juta (yang tidak aktif) ini kan tidak hanya yang penyakit katastrofik saja. Kesepakatan yang nomor satu itu kan seluruh yang 11 juta yang dinonaktifkan, selama tiga bulan ke depan akan diaktifkan kembali dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya yang penyakit kronis,” ujar Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dewas dan Dirut BPJS Kesehatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta (11/2).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan adanya potensi celah administratif jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti kesepakatan itu dalam bentuk regulasi resmi. Edy mengingatkan, tanpa surat resmi pengaktifan kembali, rumah sakit dan fasilitas kesehatan akan menghadapi ketidakpastian dalam proses klaim pembiayaan layanan.

Situasi ini, tambahnya, berisiko merugikan fasilitas kesehatan yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun belum tentu mendapatkan jaminan pembayaran dari negara. Di sisi lain, masyarakat miskin yang seharusnya dilindungi justru terancam menjadi korban tarik-menarik kebijakan.

“Jadi, SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 yang menyatakan nonaktif, maka tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat diaktifkan kembali agar dibiayai,” jelas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Lebih jauh, Edy menekankan kesepakatan bersama pemerintah tidak hanya berlaku bagi peserta dengan penyakit kronis atau katastropik, melainkan seluruh 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan. Ia meminta pemerintah memastikan tidak ada diskriminasi layanan selama masa transisi.

“Jadi, tiga bulan layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI dibayar pemerintah. Berarti ini yang menyangkut 11 juta orang kan, semua kan. Bukan hanya yang penyakit kronis,” sebutnya.

Desakan revisi SK ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan jaminan kesehatan nasional. Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, ketidakpastian akses layanan kesehatan bagi jutaan warga rentan berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih luas.

Publik kini menunggu, apakah pemerintah segera menerbitkan regulasi baru sebagai jaminan kepastian hukum, atau membiarkan 11 juta rakyat berada dalam bayang-bayang ketidakjelasan status layanan kesehatan mereka.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait