TULUNGAGUNG, beritalima.com- Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pengemudi Bus Harapan Jaya berinisial SDI (34) yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan KA Dhoho, di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH usai Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (01/03/2022).
Kapolres Tulungagung menerangkan bahwa, kemarin pihaknya mengadakan pertemuan dengan stake holder dan tim asistensi dari Polda Jatim, Jasa Raharja, PT. KAI dan Dinas Perhubungan.
Agendanya, membahas beberapa hal terkait penanganan kejadian laka lantas antara Bus Harapan Jaya dan KA Dhoho agar kejadian serupa tidak terulang.
Dari hasil keterangan para saksi penumpang bus, kernet, masyarakat sekitar yang melihat kejadian, termasuk sejumlah barang bukti dan analisis tim mabes Polri yang menggunakan tiga dimensi, semua untuk proses penyidikan.
“Sesuai keterangan saksi dan alat bukti yang kita kumpulkan, maka pengemudi bus berinisial SDI telah kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan menambahkan, untuk saat ini tersangkanya masih tunggal yakni pengemudi Bus Harapan Jaya.
Menurut AKP Bayu, jika dilihat di sekitar lokasi kejadian sudah ada rambu – rambu bahwa kendaraan besar atau diatas 3 ton dilarang masuk jalur tersebut.
Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka memang sopir yang ditunjuk dari P.O untuk mengemudikan Bus Harapan Jaya untuk wisata ke Malang.
“Setelah kejadian, tersangka kita lakukan pemeriksaan, meliputi, tes urine, tes darah dan hasilnya negatif. Selain itu, kita juga mintai keterangan dari pihak keluarga apakah si sopir sakit, mempunyai masalah, dan lain sebagainya. Namun, itu masih terus kita dalami,” ungkap Kasat Lantas.
Bayu menambahkan, dari keterangan tersangka saat diperiksa penyidik, bahwa, ketika melewati perlintasan tersangka lebih fokus pada memposisikan bus dengan jalur yang sempit.
“Dengan kondisi bus yang saat itu penumpangnya baru masuk bus, banyak yang ngobrol, sehingga tidak terdengar bunyi klakson dari kereta api,” tambahnya.
Lanjut Kasat Lantas, untuk sementara penyebab kecelakaan diduga karena kelalaian pengemudi. saat ini, tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang – Undang nomer 22 tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara,” pungkas Kasat Lantas.
Seperti diketahui sebelumnya, kejadian kecelakaan Bus Harapan Jaya dengan KA Dhoho mengakibatkan 6 orang meninggal dunia. (Dst).