KA Lokal dan Jarak Jauh Menengah Prokesnya Beda

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Seiring dengan diberlakukannya New Normal di transportasi kereta api, PT KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 46 KA Lokal dan 23 KA Jarak Menengah/jauh selama Oktober 2020. Dalam kondisi normal, di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 46 KA Lokal per harinya yang beroperasi melayani menghubungkan kota-kota seperti Malang, Bangil, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, Lamonggan hingga Bojonegoro. Sementara untuk KA Jarak Menengah/jauh, dalam kondisi normal ada 41 perjalanan KA.

Perjalanan 46 KA Lokal dan 23 KA jarak Menengah/ Jauh selama Oktober 2020 ini telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sesuai standar yang telah ditentukan oleh Kemenhub. Sehingga, bagi calon penumpang harus mematuhi dan melaksanakan SOP yang sudah ditentukan. 

Sebanyak 46 KA Lokal yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya diantaranya KA Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar/pp (8 Perjalanan), KA Tumapel relasi Malang – Surabaya Kota (2 Perjalanan), KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Mojokerto – Blitar/pp (8 Perjalanan), KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo – Surabaya Pasar Turi – Bojonegoro (4 Perjalanan), KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono/pp (4 Perjalanan), KA Komuter  relasi Surabaya Kota – Bangil/pp (6 Perjalanan), KA Komuter Sulam relasi Surabaya Pasar turi – Lamongan/pp  (6 Perjalanan), dan KA Jenggala relasi Mojokerto – Sidoarjo/pp (10 Perjalanan).

Seluruh perjalanan KA jarak dekat atau KA Lokal ini telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sesuai standar yang ditentukan Kemenhub, sehingga bagi calon penumpang harus mematuhi dan melaksanakan SOP. Protokol Kesehatan itu diantaranya harus mengunakan masker dan pakai jaket atau pakaian lengan panjang, membawa hand sanitizer, tidak boleh berbicara di dalam kereta.

Selain itu harus melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun, jaga jarak (physical distancing), dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influenza, batuk, demam dan/atau sesak nafas, dan proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dan menunjukkan tiket dan identitas yang sah,  kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang.

Tidak hanya itu, calon penumpang juga menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda khusus, bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA, dan jika dalam perjalanan terdapat penumpang dengan gejala covid, gejala influensa atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celcius diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

“Kepada para penumpang KA Lokal kami harap agar mematuhi aturan dari protokol yang telah ditetapkan. Adapun yang menjadi pembeda dari protokol kesehatan bagi para penumpang KA Jarak Menengah/Jauh diantaranya, penumpang KA Lokal tidak perlu melengkapi dengan surat keteranggan bebas Covid-19 dan tidak perlu memakai face shield ketika berada di dalam kereta,” kata Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait