Kab. Jombang Tidak Mau Gegabah Menerapkan Penyederhanaan Birokrasi

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Presiden RI Joko Widodo mengamanatkan pemerintah untuk terus melakukan langkah akselerasi demi terciptanya birokrasi yang fleksibel, gesit, dan profesional melalui penyederhanaan birokrasi. Sebagian besar pemerintah daerah siap melaksanakan percepatan birokrasi atau penyederhanaan birokrasi melalui transformasi jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Kendati disampaikan Aba Subagja, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB, Selasa, 4 Mei 2021 lalu, saat acara Asistensi Penyederhanaan Birokrasi melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah. Namun Kabupaten Jombang yang ditangani Bagian Organisasi, pada Sekretariat Pemerintah Kabupaten Jombang belum bisa menerapkan melainkan tidak mau gegabah.

“Saya tidak mau gegabah menerapkan penyederhanaan birokrasi karena kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara masih belum jelas dan sempurna,” tandas Adi Prasetyo, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Jombang saat berhasil terhubungi, pada Kamis, (3/6/2021).

Menurutnya sudah ada yang korban dari pejabat administrasi di eselon III dan IV beralih menjadi pejabat fungsional. Akhirnya menjadi kendala untuk menaikan pangkat karena belum ada tim yang menilai angka kredit pejabat fungsional.

Masih diungkapkan Adi, terhadap peraturan yang dikeluarkan Kemenpan RB, walaupun sekarang ini sudah ada Permen PANRB No.28/2019 tapi menurut anggapan Adi Prasetyo masih belum sempurna hingga belum bisa dikatakan paripurna terutama terkait untuk menaikan pangkat pada pejabat fungsional.

“Kalau pejabat struktural sudah jelas dan lengkap, sudah ada tim penilai angka kredit untuk menaikan pangkat tapi untuk pejabat fungsional tidak mau gegabah untuk menerapkannya karena jangan sampai menjadi korban berikutnya,” pungkas Adi kepada beritalima.com.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait