Jombang | beritalima.com – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Bupati Jombang telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Jombang Nomor: 100/415/415.10.1.3/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Jombang tertanggal 2 Juli 2021.
Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, bersama Forkopimda dan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Ruang Jombang Command Center (JCC), pada Jumat (2/7/2021) malam, kembali mengikuti Rapat secara Virtual (Video Conference) dengan Pemerintah Pusat yang dilanjutkan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Usai Vicon tersebut Pemerintah Kabupaten Jombang dalam hal ini Bupati bersama Forkopimda dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang langsung menggelar Vicon dengan Tiga Pilar Kecamatan dan memerintahkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Camat se Kabupaten Jombang, Direktur Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Jombang, dan para Pelaku Usaha di wilayah Kabupaten Jombang untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,” bunyi rilis yang diterima beritalima.com, pada Senin (5/7/2021).
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang memerintahkan kepada setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Jombang untuk mentaati dan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud.
“Kondisi ini harus mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak mengingat tingkat penularan dan pasien positif Corona Virus Disease 2019 khususnya di wilayah Kabupaten Jombang saat ini mengalami kenaikan yang sangat tinggi”, tutur Bupati Jombang
Dalam melaksanakan Surat Edaran Bupati ini, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan dan Desa agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan dan penegakan dalam pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Reporter : Dedy Mulyadi